Yogyakarta

BKD DIY Sebut Tak Ada Kasus PNS Kumpul Kebo

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, mendata ada enam PNS yang diturunkan pangkat tahun 2018 lalu.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

Laporan Reporter Tribun Jogja,  Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY meminta adanya pembinaan terlebih dahulu pada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung masalah percintaan.

Pendampingan psikolog pada para PNS ini juga terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menanggapi sejumlah PNS yang tersandung persoalan kumpul kebo, pernikahan siri dan perceraian.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, mendata ada enam PNS yang diturunkan pangkat tahun 2018 lalu.

THR untuk PNS, TNI-POLRI dan Pensiunan Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Juni, Ini Besarannya

“Mesti dibina dahulu dan apabila masih melakukan lagi maka perlu diadakan konseling secara individu di psikiater. Kemungkinan ada hal-hal yang mengganjal,” ujar Agus kepada Tribun Jogja, Kamis (9/5/2019).

Agus menjelaskan, PNS yang tersandung masalah percintaan di DIY belum ditemukan yang kumpul kebo atau nikah siri.

Namun, pihaknya mencatat ada beberapa PNS yang bercerai, meski tidak menyebut detail data perceraian itu.

“Untuk sementara tidak ada (PNS kumpul kebo atau nikah siri), tetapi kalau perceraian ada,” ujarnya tanpa menyebut angka perceraian tersebut.

Pendampingan psikologis dari ahli sangat diperlukan.

Hal tesebut dapat memacu seorang PNS untuk bisa mengalami kesembuhan secara psikologis.

Pihaknya pun menghimbau agar para PNS bisa menaati aturan dan berperilaku tidak neko-neko.

“Kalau di DIY seperti itu alhamdulilah sembuh penyakitnya. Hal ini karena BKD DIY punya psikolog,” urainya.

Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul Diturunkan Pangkatnya

Perlu diketahui, enam PNS yang diturunkan pangkatnya ini terdiri dari seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah.

Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan.

Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. (TRIBUNJOGJA.COM) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved