Disiplin PNS
Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul Diturunkan Pangkatnya
Sejumlah PNS di Gunung Kidul terlibat kasus percintaan dan pernikahan ;kumpul kebo, nikah siri hingga cerai tak lapor, dan kena sanksi turun pangkat
Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul yang Tersandung Kasus Percintaan dan Pernikahan Diturunkan Pangkatnya
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah PNS di Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tersandung kasus atau masalah percintaan dan pernikahan, mulai dari perilaku kumpul kebo, nikah siri, hingga perceraian yang tak dilaporkan.
Masalah percintaan dan pernikahan mulai dari kumpul kebo, nikah siri, hingga perceraian yang tak dilaporkan, itu kemudian berujung pada catatan pelanggaran kedisiplinan dan penilaian soal perilaku sejumlah PNS di Gunung Kidul tersebut.
Berdasarkan catatan perilaku dan pelanggaran kedisiplinan sejumlah PNS yang berkaitan dengan kasus percintaan dan pernikahan itu, setidaknya sudah ada enam PNS di Kabupaten Gunung Kidul yang harus menerima sanksi turun pangkat pada 2018.
• Main Judi hingga Mencuri, Sejumlah Oknum PNS Kota Yogyakarta Kena Hukuman
• Kocaknya 4 Video Parodi BLACKPINK Kill This Love ala Indonesia, Bahasa Jawa sampai Edisi Ramadhan
• Muzdalifah dan Fadel Islami Digoda Ussy Sulistiawaty, Tiap Hari Keramas
• Skandal Perselingkuhan 2 Kepala Dinas Terungkap, Istri Lihat Video Kelakukan Suami dengan Bu Kadin
Informasi dihimpun Tribun Jogja terkini dari kompas.com, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat beberapa pegawai tersandung masalah percintaan, sehingga harus rela turun pangkat.
Pemerintah berharap para aparatur sipil negara (ASN) untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan mengatakan, data BKPP Gunungkidul, di 2018 lalu ada enam PNS yang diturunkan pangkat.
Adapun sanksi diberikan karena pegawai tersandung masalah percintaan.
Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri,
dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah.
Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan.
• Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, BKN dan Kemenpan Diskusikan Aturan Soal SKB
• Dua Bulan Kumpul Kebo Penyamaran Bintang Akhirnya Terungkap! Dia Laki-Laki
Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Mereka harus menjadi contoh yang baik," katanya, saat dihubungi wartawan Rabu (8/5/2019).
Dijelaskannya, untuk ASN yang bercerai memang harus lapor karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No10/83
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.
"Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,"ucapnya.
