Kota Yogyakarta
Dewan Minta Perwal Toko Berjejaring Dibatalkan, Sarankan Pemkot Belajar dari Tomira di Kulonprogo
Dewan meminta agar Wali Kota Yogyakarta membatalkan Perwal nomor 56 tahun 2018
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
"Kebijakan yang ada saat ini bukan berarti membebaskan mereka ada begitu saja tapi harus memenuhi aturan yang berlaku. Saya meminta mereka mematuhi aturan yang ada di Perwal," ujarnya.
Ia mengakui bahwa perizinan saat ini dilakukan melalui Online Single Submition (OSS) yang langsung terhubung dengan pemerintah pusat.
Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa terbit meski ada komitmen yang belum diselesaikan pemohon.
Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Harapannya OSS tidak jadi jalan pintas bagi pemilik usaha agar tidak menaati peraturan yang ada. Prosesnya tetap harus memperkuat muatan lokal yang ada di Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Salah satu poin penting yang tertera yakni toko moderen berjejaring wajib merangkul warga Kota Yogyakarta untuk bekerjasama dalam hal ini yakni memfasilitasi produk UMKM.
"Diharapkan dengan adanya aturan itu, keberadaan toko moderen berjejaring tidak justru jadi pemangsa pelaku usaha lain yang ada di tepi jalan. Makanya mereka perlu mengurus izin yang belum dipenuhi agar kami bisa mendata dan masuk dalam Forum CSR yang sudah memiliki komitmen untuk menggandeng UMKM," ungkapnya.
• Toko Modern Berjejaring Harus Menggandeng UMKM
Heroe menambahkan, mereka yang sudah beroperasi dan tidak mengindahkan peraturan mendasar yakni seperti meminta izin pada warga setempat, maka ia tak segan untuk melarang dan mencabut izin toko moderen berjejaring tersebut.
"Penting juga bagi mereka untuk melengkapi persyaratan agar Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memberikan perlindungan. Kalau tidak dipenuhi, kami juga tidak bisa melindungi mereka," tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)