Kota Yogyakarta

Toko Modern Berjejaring Harus Menggandeng UMKM

Hal tersebut lantaran toko moderen berjejaring yang muncul pasca-pencabutan aturan pembatasan jumlah toko moderen berjejaring di Kota Yogyakarta keban

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta agar toko moderen berjejaring yang belum memenuhi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) agar segera menyelesaikannya.

Hal tersebut lantaran toko moderen berjejaring yang muncul pasca-pencabutan aturan pembatasan jumlah toko moderen berjejaring di Kota Yogyakarta kebanyakan belum mengurus IUTS.

"Kebijakan yang ada saat ini bukan berarti membebaskan mereka ada begitu saja tapi harus memenuhi aturan yang berlaku. Saya meminta mereka mematuhi aturan yang ada di Perwal," ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Baca: Pemprov DIY Hati-Hati Berikan Noreg Raperda Toko Modern

Ia mengakui bahwa perizinan saat ini dilakukan melalui Online Single Submition (OSS) yang langsung terhubung dengan pemerintah pusat.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa terbit meski ada komitmen yang belum diselesaikan pemohon.

Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Harapannya OSS tidak jadi jalan pintas bagi pemilik usaha agar tidak menaati peraturan yang ada. Prosesnya tetap harus memperkuat muatan lokal yang ada di Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Salah satu poin penting yang tertera yakni toko moderen berjejaring wajib merangkul warga Kota Yogyakarta untuk bekerjasama dalam hal ini yakni memfasilitasi produk UMKM.

Baca: Toko Modern Tampung Kuliner Pelaku UMKM Yogya

"Diharapkan dengan adanya aturan itu, keberadaan toko moderen berjejaring tidak justru jadi pemangsa pelaku usaha lain yang ada di tepi jalan. Makanya mereka perlu mengurus izin yang belum dipenuhi agar kami bisa mendata dan masuk dalam Forum CSR yang sudah memiliki komitmen untuk menggandeng UMKM," ungkapnya.

Heroe menambahkan, mereka yang sudah beroperasi dan tidak mengindahkan peraturan mendasar yakni seperti meminta izin pada warga setempat, maka ia tak segan untuk melarang dan mencabut izin toko moderen berjejaring tersebut.

"Penting juga bagi mereka untuk melengkapi persyaratan agar Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memberikan perlindungan. Kalau tidak dipenuhi, kami juga tidak bisa melindungi mereka," tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gatot Sudarmono menjelaskan bahwa sejak keluarnya Perwal nomor 56 tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta maka pembatasan jumlah toko moderen berjejaring yang sebelumnya dibatasi 52 unit kini sudah tak berlaku.

"Dari catatan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, sejauh ini belum ada yang mengurus IUTS. Tapi kami juga belum cek ke lapangan apakah sudah mengurus izin melalui OSS," bebernya.

Baca: Izin Toko Modern Tidak Termasuk Kafe di dalamnya

Ia menjelaskan bahwa sesuai dalam Perwal tersebut, maka pelaku toko moderen berjejaring wajib memenuhi komitmen lokal. Disebutkan dalam Pasal 9 bahwa toko tersebut wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM.

"Kemitraan tersebut bisa berupa kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan atau penerimaan produk," sebutnya.

Sementara itu, terkait perizinan dalam Perwal tersebut juga dijelaskan bahwa minimarket yang tidak memiliki IUTS dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved