Sleman
Izin Toko Modern Tidak Termasuk Kafe di dalamnya
Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman masih menemukan pelanggaran yang dilakukan toko modern di wilayah Sleman.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman masih menemukan pelanggaran yang dilakukan toko modern di wilayah Sleman.
Pelanggaran itu berupa pemanfaatan toko modern sekaligus difungsikan sebagai kafe.
Angota Forpi Sleman Hempri Suyatna mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan di toko modern yang berada di Jalan Kaliurang km 9,3 dan km 13.
Hempri menekankan bahwa toko modern sekaligus kafe memiliki izin yang berbeda.
"Kan jelas izin untuk toko bukan kafe. Kalau pun dengan cafe harus disertai ijin kafe. Kalau belum ada ijin kafe ya melanggar," ucapnya Kamis (3/1/2018).
Baca: Temukan Toko Modern Rangkap Kafe di Jalan Kaliurang, FORPI Sleman : Itu Pelanggaran
Namun demikian, ia menilai toko modern yang juga difungsikan sebagai kafe akan semakin mematikan warung-warung rakyat.
Ia pun berharap hal dapat segera diantisipasi dan dicegah sedini mungkin sebelum nantinya menjamur.
"Pemda seharusnya berani. Menertibkan lapak-lapak di denggung saja berani kok. Jangan beraninya hanya ke pedagang-pedagang kecil lah," ungkapnya.
Terkait hal itupun Hempri mengaku sudah melaporkan ke Disperindag Kabupaten Sleman.
Terpisah Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani memaparkan, setelah mendapat laporan dari Forpi pihaknya juga sudah meninjau lokasi toko jejaring yang juga difungsikan sebagai kafe pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Ia pun membenarkan bahwa kedua toko modern yang dilaporkan hanya tidak memiliki izin kafe meskipun di dalamnya difungsikan sebagai kafe.
Ia pun membenarkan bahwa toko modern yang memiliki kafe di dalamnya harus memiliki izin kafe tersendiri.
"Karena pengertian toko swalayan yang membuka kafe tidak sesuai dengan pengertian yang terdapat dalam perda," ulasnya.
Baca: Toko Modern Tampung Kuliner Pelaku UMKM Yogya
Atas dasar itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas perizinan dan dinas pariwisata.
"Sedang kami analisa apakah hal ini menyalahi aturan atau tdk. Karena untuk izin kafe itu terkait dengan Dinpar dan teknis penerbitan izin oleh dinas perizinan. Setelah jelas baru diambil langkah," paparnya.
Senada dengan Disperindag, Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih akan membahas masalah ini dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman.
Menurut Ningsih, kafe yang menyadiakan makanan dan minuman ringan termasuk dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dan penerbitan izinnya merupakan wewenang dari DPMPPT.(TRIBUNJOGJA.COM)