Kota Yogyakarta
Dewan Minta Perwal Toko Berjejaring Dibatalkan, Sarankan Pemkot Belajar dari Tomira di Kulonprogo
Dewan meminta agar Wali Kota Yogyakarta membatalkan Perwal nomor 56 tahun 2018
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan meminta agar Wali Kota Yogyakarta membatalkan Perwal nomor 56 tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) pada pekan ini.
"Kemarin dalam rapur penetapan rekomendasi atas LKPJ Walikota DPRD mengajukan rekomendasi pencabutan Perwal tentang toko jejaring," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri, Sabtu (4/5/2019).
Ia mengatakan, bahwa secara yuridis Perwal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta yang semangatnya adalah membatasi keberadaan toko berjejaring.
• Pemkot Dorong Produk UMKM Masuk Toko Moderen
"Secara sosiologis berpotensi semakin menenggelamkan usaha-usaha kecil rakyat dalam hal ini toko kelontong. Selanjutnya secara faktual ketika masih berlaku Perwal lama pun, penegakan atas aturan pembatasan sangat lemah, dibuktikan dengan menjamurnya toko jejaring tidak berizin. Apalagi kalau aturan pembatasan dihapuskan," tegasnya.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, dalam Perwal nomor 56 tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta terdapat ruang lingkup yang diatur yakni penataan, kemitraan, perizinan, pembinaan dan pengawasan.
"Artinya sebelum bicara kemitraan, harus dibuat peta penataan dulu keberadaan toko jejaring eksisting ditambah juga dengan yang berpotensi didirikan," tuturnya.
Meski ada regulasi dalam Perwal tersebut yang mengharuskan toko berjejaring menjalin kemitraan dengan UMKM sekitar, namun hal tersebut dipandangnya kurang begitu efektif.
Pasalnya, pola kemitraan yang diatur dalam perwal masih sebatas menempatkan masyarakat atau pelaku usaha UMKM sebagau penyuplai produk dalam skala terbatas.
• ToMiRa Efektif Perluas Pasar UMKM di Kulonprogo
"Padahal sebenarnya bisa dikaji pola kemitraan dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian sharing kepemilikan. Seperti yang sudah dilakukan Kulonprogo dengan Tomira-nya.
Share kepemilikan antara toko berjejaring dengan koperasi warga Kulonprogo," bebernya.
Terkait mekanisme pembatalan Perwal, Nasrul mengatakan bahwa hal itu perlu ditindaklanjuti secara lebih detail antara Pemkot dengan alat kelengkapan di DPRD Kota Yogyakarta.
"As soon as possible karena di lapangan mulai muncul toko-toko berjejaring tanpa plang," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta agar toko moderen berjejaring yang belum memenuhi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) agar segera menyelesaikannya.
Hal tersebut lantaran toko moderen berjejaring yang muncul pasca pencabutan aturan pembatasan jumlah toko moderen berjejaring di Kota Yogyakarta kebanyakan belum mengurus IUTS.
• DPRD Kota Yogya : Toko Moderen Berjejaring Tetap Harus Dibatasi
"Kebijakan yang ada saat ini bukan berarti membebaskan mereka ada begitu saja tapi harus memenuhi aturan yang berlaku. Saya meminta mereka mematuhi aturan yang ada di Perwal," ujarnya.
Ia mengakui bahwa perizinan saat ini dilakukan melalui Online Single Submition (OSS) yang langsung terhubung dengan pemerintah pusat.
Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa terbit meski ada komitmen yang belum diselesaikan pemohon.
Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Harapannya OSS tidak jadi jalan pintas bagi pemilik usaha agar tidak menaati peraturan yang ada. Prosesnya tetap harus memperkuat muatan lokal yang ada di Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Salah satu poin penting yang tertera yakni toko moderen berjejaring wajib merangkul warga Kota Yogyakarta untuk bekerjasama dalam hal ini yakni memfasilitasi produk UMKM.
"Diharapkan dengan adanya aturan itu, keberadaan toko moderen berjejaring tidak justru jadi pemangsa pelaku usaha lain yang ada di tepi jalan. Makanya mereka perlu mengurus izin yang belum dipenuhi agar kami bisa mendata dan masuk dalam Forum CSR yang sudah memiliki komitmen untuk menggandeng UMKM," ungkapnya.
• Toko Modern Berjejaring Harus Menggandeng UMKM
Heroe menambahkan, mereka yang sudah beroperasi dan tidak mengindahkan peraturan mendasar yakni seperti meminta izin pada warga setempat, maka ia tak segan untuk melarang dan mencabut izin toko moderen berjejaring tersebut.
"Penting juga bagi mereka untuk melengkapi persyaratan agar Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memberikan perlindungan. Kalau tidak dipenuhi, kami juga tidak bisa melindungi mereka," tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)