Kota Yogya

DPRD Kota Yogya : Toko Moderen Berjejaring Tetap Harus Dibatasi

DPRD Kota Yogya : Toko Moderen Berjejaring Tetap Harus Dibatasi untuk Melindungi Warung Kelontong dan pasar

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo menyayangkan keberadaan Peraturan Walikota (Perwal) 56 tahun 2018 yang menghilangkan pembatasan jumlah toko moderen berjejaring.

"Itu menyalahi Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang menyebutkan perlunya pembatasan toko berjejaring," bebernya, Kamis (11/4/2019).

Baca: 4 Wisata Museum Menarik di Yogyakarta yang Layak Masuk Daftar Kunjungan Wisata Anda

Ia mengungkapkan pencabutan pembatasan tersebut, akan berdampak buruk pada kondisi di lapangan yakni menyangkut toko dan warung kelontong milik warga yang semakin terjepit.

"Harusnya yang dilakukan adalah dua pola yakni pertama, toko berjejaring yang sudah ada dan berizin, wajib menggandeng UMKM. Lalu kedua pembatasan tetap harus dilakukan. Dengan penerapan dua pola tersebut maka masyarakat selaku pelaku UMKM terfasilitasi dan pemilik warung kelontong juga terlindungi," tandasnya.

Baca: Anies Ajukan Proyek Infrastruktur Rp 571 Triliun ke Jokowi, Ini Daftar Proyeknya

Selanjutnya, terkait pemberdayaan UMKM, Dwi Budi meminta agar program gandeng gendong harus terus dikembangkan, tidak hanya pada jenis usaha konsumsi saja, tetapi semua jenis usaha yang dimiliki masyarakat.

"Pola pembayaran reimburse atau bayar setelah ada surat pertanggungjawaban, harus diubah menjadi tunai. Ini supaya lebih memudahkan dan meringankan usaha mikro kecil masyarakat. Selain itu, Pemkot harus mewajibkan pengusaha toko besar dan mall, pemilik hotel berbintang, toko berjejaring, untuk memberi space produk UMKM Kota Yogyakarta sekaligus mengambil barang kebutuhannya dari UMKM Kota Yogyakarta," bebernya.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved