Kasus Korupsi

Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir, dari Saksi Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Sederet proses dan kronologi hingga akhirnya Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Yoseph Hary W
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018). 

Ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan dalam konferensi pers hari ini, Selasa (23/4/2019) di gedung KPK mengenai kronologi dugaan keterlibatan Sofyan Basir.

Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Saut, dikutip Tribun Jogja dari laman Kompas.com.

Saut Situmorang menambahkan, "Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1."

Johannes Budisutrisno Kotjo terlibat karena dia adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sedangkan, Blackgold Natural Resources Limited merupakan pemilik saham mayoritas di PT Samantaka Batubara.

Sofyan Basir diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama dengan Idrus dan Eni.

Pasal-pasal yang disangkakan pada Sofyan adalah pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved