Kasus Korupsi
Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir, dari Saksi Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Sederet proses dan kronologi hingga akhirnya Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Yoseph Hary W
Sederet Proses dan Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir, dari Saksi Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya di kasus proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memberikan status tersangka pada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK.
Beberapa pihak yang namanya turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan sederet proses dan kronologi hingga Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari berbagai sumber.
Tiga hal yang didalami KPK dari Sofyan Basir
Jumat 28 September 2018, Antara News melaporkan, KPK memanggil Sofyan yang kala itu masih sebagai saksi ke gedung KPK.
Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Sofyan Basir diperiksa terkait tiga hal, yaitu proses, pembahasan, dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus tersebut, Idrus Marham dijanjikan akan mendapat besaran yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yaitu sekitar 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dikerjakan oleh Johannes dan koleganya.

Pembagian fee
Kompas.com mengabarkan pada 11 Oktober 2018, tersangka Eni Maulani Saragih sempat mengusulkan jika Sofyan mendapat porsi paling besar dari pembagian uang yang dijanjikan Johannes.
Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.
Eni mengatakan jika Sofyan menginginkan fee dari Johannes dibagi rata.
Hal tersebut disampaikan Eni saat bersaksi untuk tersangka Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).