Pemilu 2019
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Yogyakarta Salurkan Hak Pilih
Dari 1.670, hanya 1.028 WBP saja yang memenuhi syarat, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang disediakan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Hal itu karena WBP tak bisa leluasa dalam mengurus syarat-syarat untuk bisa mendapatkan hak pilihnya.
"Ada 33 yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnhya. Kami memang sudah berkoordinasi dengan KPU, sebisa mungkin difasilitasi, tetapi kan kasian juga kalau mereka tidak bisa mencoblos. Makanya sebagai TPS khusus, ada baiknya juga dipikirkan lebih khusus," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Agustiyar Ekantoro.
Menurutnya paling tidak WBP bisa mencoblos menggunakan e-KTP yang sudah ada.
"Ya paling tidak kalau sudah ada e-KTP boleh nyoblos. Karena permasalahan di sini, WBP tidak terdaftar di DPT asalnya, tetapi mereka punya e-KTP. Kan kasihan jika mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ada sekitar 41 WBP yang akhirnya tidak mencoblos, padahal antusias WBP sangat tinggi," tambahnya. (*)