Pilpres 2019

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2019 Real Count KPU dan Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo

Jadwal dan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2019 Resmi Real Count KPU dan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo

Editor: Yoseph Hary W
kompas.com
Hasil Quick Count Pilpres 2019 / Litbang Kompas 

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2019 Resmi Real Count KPU dan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo

TRIBUNJOGJA.COM - Hasil Pemilu 2019 secara resmi baru akan diumumkan dan ditetapkan KPU setelah penghitungan manual / real count selesai. 

Sementara menunggu jadwal penetapan hasil Pemilu 2019 sesuai real count KPU, hasil quick count Pilpres 2019 dan pileg dalam Pemilu 2019 dari berbagai lembaga resmi menunjuk angka kisaran 54,54% untuk Jokowi-Ma'ruf dan 45,46% untuk Prabowo-Sandi, hingga pukul 22.30 WIB. 

Berikut LIVE UPDATE (Versi Desktop) Quick Count Pilpres 2019 dan realtime suara partai pendukung Jokowi vs Prabowo:

Sebagaimana diungkap Ketua KPU Arief Budiman, quick count Pilpres 2019 atau hitung cepat pemilu 2019 hanya bisa menjadi referensi hasil penghitungan suara pada pemilu.

Sedangkan hasil resmi pemilu 2019 akan dikeluarkan dan ditetapkan KPU.

Hasil Liga Champions Tadi Malam dan Dini Hari Tadi, Liverpool, Tottenham ke Semifinal Liga Champions

"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.

LIVE UPDATE Hasil Quick Count Pilpres 2019 Berlangsung! Ikuti Hitung Cepat Jokowi vs Prabowo

LIVE UPDATE Hasil Quick Count Perolehan Suara Partai di Pileg 2019 Versi Litbang Kompas

Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung Pantau Disini

Jadwal Penetapan Hasil Resmi Pemilu 2019

Tribunjogja.com mengutip dari tribun-timur.com, jadwal rilis hasil pemilu 2019 baik untuk Pilpres 2019 dan Pileg diperkirakan pada Mei 2019. 

Hal itu karena KPU harus melalui beberapa tahapan dalam penghitungan suara yang masuk se Indonesia. 

Saat ini suara yang masuk dari sampel dari sekitar 90an persen melalui quick count hasil pilpres.

Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) pukul 15.30. Hasil masih terus diupdate
Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo Litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) pukul 15.30. Hasil masih terus diupdate (Litbang Kompas)

Nantinya, tahapan akhir penghitungan suara berjenjang formulir C1 dimulai di level TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 34 provinsi di Indonesia baru berakhir 22 Mei 2019, atau sekitar 63 hari, hingga penetapan resmi secara nasional.

Otoritas penyelenggara pesta demokrasi ini menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) berjenjang oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan.

Hitung manual resmi KPU dilakukan berjenjang, terbuka, dan diotorisasi dengan setidaknya lima dokumen resmi yang ditanda-tangani petugas, saksi, dan pemantau resmi.

Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, dari TPS, lalu PPS di level desa/kelurahan, sebelum diteruskan ke level kecamatan (PPK).

Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan.

Mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.

Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.

Tahapan ini dimulai 23April hingga 12 Mei.

Aturan

Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Adapun hasil quick count atau exit poll merupakan metode untuk merekam hasil terkini dengan metode yang dipertanggungjawabkan secara akademik.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CATAT, Hasil Akhir Resmi Penghitungan Suara Pilpres di KPU 22 Mei 2019, Quick Count & Exit Poll?

(*)

Arief Budiman
Arief Budiman (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Mengutip dari kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, quick count atau hitung cepat pemilu hanya sebuah referensi mengenai hasil penghitungan suara pada pemilu.

Hasil resmi pemilu hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh KPU.

"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.

Real count KPU

Arief mengatakan, KPU tidak melakukan hitung cepat. KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara real count.

Ia meminta masyarakat dan peserta pemilu meyakini hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU.

"Kemudian, apa pun hasil yang ditetapkan, tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan," ujar Arief.

Arief menambahkan, KPU menggelar proses pemungutan dan penghitungan suara secara transparan.

Proses ini bisa disaksikan oleh masyarakat dan pemantau.

Jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU, Arief meminta agar menempuh penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan telah memberi kesempatan bagi pihak yang tak terima dengan proses pemilu untuk menyengketakan ke Bawaslu.

Sementara, sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan di Mahkamah Konsitutsi (MK).

"Enggak usah lagi ribut, enggak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga-lembaga," kata Arief.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved