Quick Count Pilpres 2019
LIVE UPDATE Hasil Quick Count Pilpres 2019 Berlangsung! Ikuti Hitung Cepat Jokowi vs Prabowo
LINK Live Update Hasil Quick Count Pilpres 2019 Berlangsung! Hasil Hitung Cepat Jokowi vs Prabowo
Live Update Hasil Quick Count Pilpres 2019 Berlangsung! Hasil Hitung Cepat Jokowi vs Prabowo
TRIBUNJOGJA.COM - Live update quick count Pilpres 2019 berlangsung. Dimulai pukul 15.00 WIB, hasil quick count Jokowi vs Prabowo bisa dipantau melalui link berikut ini.
Saat ini, live update quick count Pilpres 2019 sedang berlangsung. Melalui hasil hitung cepat atau quick count Jokowi vs Prabowo, dapat diketahui gambaran persentase hasil penghitungan suara sementara.
Hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, dapat dipantau melalui halaman depan Kompas.com atau pada halaman khusus di tautan ini
https://pemilu.kompas.com/quickcount
Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU

• Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2019 Real Count KPU dan Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo
• LIVE UPDATE Hasil Quick Count Perolehan Suara Partai di Pileg 2019 Versi Litbang Kompas
Aturan quick count Pilpres 2019
Sebagaimana aturan KPU, rilis atau publikasi hasil quick count Pilpres 2019 ditentukan bisa dimulai dua jam setelah waktu pemungutan suara selesai, yakni pukul 15.00 WIB.
Cek hasil quick count Pemilu 2019 dilaksanakan oleh setidaknya 33 lembaga survei yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
TribunJogja.com melansir Kompas.com, MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.
Menurut MK, aturan itu juga tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu. Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Bila hasil quick count dipublikasikan lebih cepat, dikhawatirkan ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak suaranya sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan mereka.
Penggugat peraturan tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Cek Hasil Quick Count dan Daftar 33 Lembaga Survei