Pilpres 2019

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2019 Real Count KPU dan Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo

Jadwal dan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2019 Resmi Real Count KPU dan Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo

Editor: Yoseph Hary W
kompas.com
Hasil Quick Count Pilpres 2019 / Litbang Kompas 

Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan.

Mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.

Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.

Tahapan ini dimulai 23April hingga 12 Mei.

Aturan

Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Adapun hasil quick count atau exit poll merupakan metode untuk merekam hasil terkini dengan metode yang dipertanggungjawabkan secara akademik.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CATAT, Hasil Akhir Resmi Penghitungan Suara Pilpres di KPU 22 Mei 2019, Quick Count & Exit Poll?

(*)

Arief Budiman
Arief Budiman (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Mengutip dari kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, quick count atau hitung cepat pemilu hanya sebuah referensi mengenai hasil penghitungan suara pada pemilu.

Hasil resmi pemilu hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh KPU.

"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved