Cek Hasil Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pukul 15.00 WIB, Pantau Melalui Link di Sini
Cek hasil quick count Pemilu 2019 baru dapat dimulai dua jam setelah waktu pemungutan suara selesai, yakni pukul 15.00 WIB.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Cek hasil quick count Pemilu 2019 baru dapat dimulai dua jam setelah waktu pemungutan suara selesai, yakni pukul 15.00 WIB.
Cek hasil quick count Pemilu 2019 dilaksanakan oleh setidaknya 33 lembaga survei yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
TribunJogja.com melansir Kompas.com, MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.
• Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung Pantau Disini
• Hasil Quick Count Pilpres dan Pileg 2019 Mulai Pukul 15.00 WIB, Ini Daftar Lembaga Terverifikasi KPU
• Hasil Hitung Cepat Jokowi vs Prabowo dan Hasil Quick Count Lembaga Survei, Link Disini
Menurut MK, aturan itu juga tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu. Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Bila hasil quick count dipublikasikan lebih cepat, dikhawatirkan ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak suaranya sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan mereka.

Penggugat peraturan tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Cek Hasil Quick Count dan Daftar 33 Lembaga Survei
Hasil quick count Pemilu 2019 dari lima lembaga survei di Indonesia akan ditayangkan di Kompas.com pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00.
Lima lembaga tersebut adalah Litbang Kompas, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Charta Politika, dan Indikator Politik Indonesia.

Cek hasil quick count tersebut akan ditayangkan di halaman depan Kompas.com atau pada halaman khusus di tautan ini https://pemilu.kompas.com/quickcount.
Pada Pemilu 2019 kali ini, ada 33 lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU.
33 lembaga survei itu memiliki kewenangan untuk melakukan quick count pada Pemilu 2019.
Seperti dilansir dari Tribunnews, berikut adalah daftar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU: