Sleman
Mahasiswa Tak Bisa Dapatkan A5, KPU Sleman: Kami Hanya Ikuti Aturan
KPU Sleman memperpanjang masa pengajuan Formulir A5 atau pindah memilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - KPU Sleman memperpanjang masa pengajuan Formulir A5 atau pindah memilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.
Pengajuan pun bisa dilakukan hingga Rabu (10/04/2019) pukul 16.00 WIB sore tadi.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman, Indah Sri Wulandari mengatakan pemohon A5 tetap membludak meski di hari terakhir.
Baca: Menikmati Manis-Gurihnya Gurameh Bakar Ala Jambon Resto
"Hari ini saja kurang lebih ada 500 orang yang mendatangi KPU secara langsung, sejak pukul 08.30 WIB pagi tadi," kata Indah sore ini di Kantor KPU Sleman.
Indah juga membenarkan bahwa mahasiswa reguler asal luar DIY yang sebagian besar tidak bisa mendapatkan Formulir A5.
Mahasiswa reguler berarti mereka yang menjalani studi atas pilihan mereka sendiri.
Sedangkan menurut putusan MK, pindah memilih bisa dilakukan lantaran adanya penugasan dari lembaga, termasuk perguruan tinggi.
Baca: Terbentur Putusan MK, Ribuan Mahasiswa yang Kuliah di Yogyakarta Terancam Golput
Artinya pihak kampuslah yang mengundang mahasiswa tersebut studi di Yogyakarta atau karena beasiswa.
Hal ini juga berlaku bagi para pekerja yang ditugaskan di wilayah Sleman.
Indah pun memohon maaf lantaran banyak mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak sesuai persyaratan untuk mendapatkan Formulir A5.
"Kami hanya mengikuti putusan MK serta aturan dari KPU RI," ujar Indah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mahasiswa-tak-bisa-dapatkan-a5-kpu-sleman-kami-hanya-ikuti-aturan.jpg)