Cara Mengurus Formulir A5 untuk Pindah TPS Mencoblos Pemilu 2019, Hari Ini Batas Waktu Terakhir
Pengurusan formulir A5 untuk pindah tempat memilih dilayani hingga Rabu (10/4/2019) hari ini. Berikut cara mengurusnya.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
Pengurusan formulir A5 untuk pindah tempat memilih dilayani hingga Rabu (10/4/2019) hari ini. Berikut cara mengurusnya.
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Rabu (10/4/2019) adalah batas terakhir mengurus formulir A5 untuk pindah tempat memilih pada Pemilu 2019.
Pemilih di perantauan yang tak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu, masih bisa mengurus formulir A5 untuk pindah memilih hingga Rabu (10/4/2019) hari ini.
Segera datang ke kantor KPU kabupaten atau kota untuk mengurus pindah memilih sehingga dapat menggunakan hak suaramu pada Pemilu 2019.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan untuk pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019.
TribunJogja.com melansir laman Twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa alasan yang diizinkan untuk pindah memilih adalah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Alasan pindah memilih itu tidak berlaku apabila berekreasi, menghadiri acara pernikahan, ataupun alasan lain yang tak sesuai kondisi tersebut.
Oleh karena kesempatan mengurus pindah memilih diperpanjang dan akan ditutup dua hari lagi, sebaiknya saat ini kamu segera datang ke kantor KPU terdekat untuk mengurus pindah memilih.
Berikut adalah cara mengurus formulir A5 untuk pindah memilih.
1. Pastikan Nama Terdaftar di DPT
Namamu harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bila ingin pindah memilih.
Cek nama di DPT sangat mudah.
Kamu tinggal membuka laman lindungihakpilihmu.kpu. go.id atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi "KPU RI Pemilu 2019" di Play Store.
Selanjutnya, masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik.
Nanti akan muncul nama, jenis kelamin, di daerah mana kamu terdaftar dan harus memilih di TPS berapa.