Yogyakarta
Sebelum Isi Kekurangan Formasi CPNS, DPRD DIY Minta BKD Lakukan Analisis
DPRD DIY mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menganalisis perlu atau tidaknya rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menganalisis perlu atau tidaknya rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini agar keputusan rekrutmen karena kurangnya pegawai tidak membebani anggaran daerah.
"Jadi perlu dianalisis kebutuhan pegawai itu. Ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan," jelas Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Senin (8/4/2019) sore.
Baca: 8 Langkah Mudah Quick and Fresh Make Up Look dari Emina Cosmetics
Arif menjelaskan, dirinya tidak menolak jika ada rekrutmen baru, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti beban anggaran untuk tunjangan kinerja, diklat.
Hal tersebut harus dipikirkan sejak awal secara matang.
Dalam hal ini, analisis yang dibutuhkan oleh BKD adalah perlu tidaknya penambahan pegawai atau pengoptimalan kapasitas pegawai dengan beberapa metode.
Satu di antaranya adalah meningkatkan kapasitas dengan budaya kerja yang optimal.
Pengadaan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pegawai pun bisa menjadi solusi.
Selain kapasitas, instrumen tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja bisa menjadi opsi yang cukup bagus.
Harapannya, tukin menjadi pemantik bagi peningkatan kinerja.
"Jadi jangan sampai tukin tidak mampu meningkatkan produktivitas kerja. Kedua hal tadi harus menjadi domain pondasi manajemen aparatur," jelasnya.
Usai mempertimbangkan dua hal ini, jika BKD memang memerlukan pengisian pegawai, maka hal ini bisa dilakukan.
Baca: Porsi CPNS Untuk Penyandang Disabilitas di DIY Belum Terpenuhi
"Atau, dari analisis BKD bisa melihat budaya kerja yang belum optimal. Bukan semata-semata karena jumlah pegawai kurang," jelasnya.
Untuk optimalisasi honorer dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pun perlu evaluasi.