Kulon Progo
Jalan Rusak Akibat Tambang, Legislatif Minta Ketegasan Pemkab Kulon Progo
Pemerintah kabupaten Kulon Progo diminta untuk lebih serius menangani kerusakan jalan tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Ia meminta Pemkab Kulon Progo lebih serius memperhatikan kerusakan jalan kabupaten lokal primer I dan lokal primer II.
"Harus bergerak cepat cari solusi supaya tidak ada kesan pemerintah membela penambang maupun pemilik armada angkut tambang," jelasnya.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo mencatat, panjang jalan lokal primer I di Kulon Progo mencapai 636,025 kilometer dengan rincian 49,2 persen dalam kondisi baik, 21,8 persen rusak sedang, 15,8 persen rusak ringan, dan 13,2 persen rusak berat.
Panjang jalan lokal primer II mencapai 672,620 kilometer dengan rincian kondisi baik 30,7 persen, kondisi rusak sedang 32,1 persen, rusak ringan 15,1 persen dan rusak berat 22,1 persen.
Kepala DPUPKP Kulon Progo, Gusdi Hartono mengakui bahwa pembangunan NYIA banyak menyumbang kerusakan jalan tersebut.
Hal ini lantaran pengusaha tambang berlomba-lomba menyuplai material tambang ke NYIA tanpa memperhatikan jalur jalan yang boleh dilalui armada angkut tambang sesuai dokumen Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Armada penambangan kerap kali melewati jalur bukan tambang yang tak direkomendasikan DPUPKP sehingga menimbulkan kerusakan jalan.
Baca: Menakjubkan, Hotel Ini Sulap Bekas Lubang Tambang jadi Sangat Indah
"Kalau jalur tambang rusak, kami berkoordinasi dengan penambang. Repotnya kalau jalur bukan peruntukan tambang rusak berat, itu jadi beban Pemkab sedangkan anggaran perbaikannya terbatas," kata Gusdi.
Untuk menangani persoalan itu, DPUPKP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan setempat membentuk Satuan Tugas Jalan Daerah untuk mengawasi armada pengakut material tambang yang merusak jalan desa hingga jalan kabupaten akibat kelebihan tonase.
Satgas ini akan membuat program kerja, mengidentifikasi jenis kerusakan dan penyebabnya, hingga menghasilkan kajian dan solusi yang harus ditindaklanjuti.
"Satgas akan mengejar pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan itu," kata Gusdi.(TRIBUNJOGJA.COM)