Kulon Progo
Jalan Rusak Akibat Tambang, Legislatif Minta Ketegasan Pemkab Kulon Progo
Pemerintah kabupaten Kulon Progo diminta untuk lebih serius menangani kerusakan jalan tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon serta kegiatan penambangan umum di Kulon Progo menyumbang kerusakan jalan yang cukup mengkhawatirkan.
Pemerintah kabupaten Kulon Progo diminta untuk lebih serius menangani kerusakan jalan tersebut.
Anggota Fraksi PAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Priyo Santoso mengatakan, Bupati Kulon Progo dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahung Anggaran 2018 menyampaikan bahwa 80 persen jalan dalam kondisi cukup bagus.
Namun, dengan banyaknya izin pertambangan yang mengeksploitasi hampir seluruh wilayah, banyak jalan yang kemudian mengalami kerusakan sedang hingga berat.
"Kondisi ini butuh perhatian dan ketegasan dari eksekutif untuk penangannnya sehingga cepat tertangani dan tidak semakin parah," jelas Priyo, Rabu (3/4/2019).
Baca: Akhid Beri Catatan Besar untuk LKPJ Bupati Kulon Progo
Untuk diketahui, hampir seluruh kecamatan di Kulon Progo menjadi kawasan tambang untuk tanah uruk, batu andesit, pasir, dan bahan galian lainnya.
Sementara, mengacu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), wilayah peruntukan tambang hanya Kecamatan Kokap, Kalibawang dan Pengasih.
Seiring proyek pembangunan NYIA, area tambang kemudian diperluas, terutama untuk kebutuhan tanah uruk.
Hal itulah yang disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan jalan akibat banyak dilalui armada angkutan tambang.
Baca: Bandara NYIA Kulonprogo Segera Jalani Proses Verifikasi, Target Operasi Minimum Tetap Bulan April
Priyo tak memungkiri bahwa kebutuhan anggaran untuk perbaikan jalan rusak itu cukup besar.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo jelas tidak mampu mengalokasikan dana secara masksimal.
Maka itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dimintanya untuk punya keberanian, termasuk dengan meminta anggaran pemeliharaan jalan lebih besar ke pemerintah tingkat atas.
Misalnya, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Penanganan jalan rusak itu harus diprioritaskan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat karena spesisifikasi kebutuhan dananya cukup besar. APBD jelas tidak mampu," kata Priyo.
Baca: Foto Viral : Fotografer dan Model Berkubang Lumpur untuk Protes Jalan Rusak
Anggota Fraksi PKS, Hamam Cahyadi mengatakan saat ini kondisi jalan kabupaten sangat memprihatinkan sehingga perlu langkah cepat mencegah semakin parahnya kerusakan.
Ia meminta Pemkab Kulon Progo lebih serius memperhatikan kerusakan jalan kabupaten lokal primer I dan lokal primer II.
"Harus bergerak cepat cari solusi supaya tidak ada kesan pemerintah membela penambang maupun pemilik armada angkut tambang," jelasnya.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo mencatat, panjang jalan lokal primer I di Kulon Progo mencapai 636,025 kilometer dengan rincian 49,2 persen dalam kondisi baik, 21,8 persen rusak sedang, 15,8 persen rusak ringan, dan 13,2 persen rusak berat.
Panjang jalan lokal primer II mencapai 672,620 kilometer dengan rincian kondisi baik 30,7 persen, kondisi rusak sedang 32,1 persen, rusak ringan 15,1 persen dan rusak berat 22,1 persen.
Kepala DPUPKP Kulon Progo, Gusdi Hartono mengakui bahwa pembangunan NYIA banyak menyumbang kerusakan jalan tersebut.
Hal ini lantaran pengusaha tambang berlomba-lomba menyuplai material tambang ke NYIA tanpa memperhatikan jalur jalan yang boleh dilalui armada angkut tambang sesuai dokumen Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Armada penambangan kerap kali melewati jalur bukan tambang yang tak direkomendasikan DPUPKP sehingga menimbulkan kerusakan jalan.
Baca: Menakjubkan, Hotel Ini Sulap Bekas Lubang Tambang jadi Sangat Indah
"Kalau jalur tambang rusak, kami berkoordinasi dengan penambang. Repotnya kalau jalur bukan peruntukan tambang rusak berat, itu jadi beban Pemkab sedangkan anggaran perbaikannya terbatas," kata Gusdi.
Untuk menangani persoalan itu, DPUPKP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan setempat membentuk Satuan Tugas Jalan Daerah untuk mengawasi armada pengakut material tambang yang merusak jalan desa hingga jalan kabupaten akibat kelebihan tonase.
Satgas ini akan membuat program kerja, mengidentifikasi jenis kerusakan dan penyebabnya, hingga menghasilkan kajian dan solusi yang harus ditindaklanjuti.
"Satgas akan mengejar pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan itu," kata Gusdi.(TRIBUNJOGJA.COM)