Bisnis

Bayar Pajak Tahunan Lebih Mudah Lewat Layanan E-Samsat dan E-Posti

Tak hanya mampu membayar secara daring namun layanan ini diperkuat dengan sistem layanan validasi STNK yang juga dapat dilakukan secara online.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
talkshow Jagongan bersama Tribun Jogja di salah satu cafe di Kota Yogyakarta, Rabu (27/3/2019). 

Intinya layanan ini untuk mempermudah dan mempercepat wajib pajak.

Meskipun ranahnya saat ini masih perpanjangan satu tahun (tahunan).

Lewat layanan ini wajib pajak sudah melakukan pembayaran pajak tahunan, pengesahan stnk dan sumbangan warga swdkllaj ini sudah dilakukan, banyak manfaat bagi masyarakat dengan layanan ini," katanya.

Sementara itu, Baskoro Qomarul Andi, Pemimpin Kelompok Institusional Banking Bank BPD DIY menuturkan proses pembayaran melalui E-Samsat dan E-Posti ini terbilang sangat cepat.

Layanan ini memungkinkan membantu wajib pajak dalam hal pembayaran pajak sepeda motor melalui ATM Bank BPD DIY yang dilanjutkan dengan proses pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada mesin e-Posti.

Baca: Kahitna dan Jikustik Meriahkan Undian Tabungan Sutera dan Sutera Emas Bank BPD DIY

Wajib pajak hanya butuh melakukan pembayaran melalui transfer dengan nomor registrasi kendaraan yang telah dimiliki dengan menggunakan kartu ATM Bank BPD DIY.

Wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan instruk dan arahan yang ada di mesin anjungan.

"Setelah pembayaran berhasil, nasabah akan mendapatkan nomor referensi. Nomor itu nanti yang akan dimasukkan kedalam mesin E-Posti untuk memvalidasi STNK dan wajib pajak akan mendapatkan cap tanda sahnya pembayaran," katanya menjelaskan.

Bank BPD DIY selaku pengembang layanan ini mengatakan masih akan terus mendorong layanan ini agar mampu menjangkau banyak wajib pajak agar lebih tertib dalam melakukan pembayaran.

Selain itu layanan ini juga memudahkan para nasabah dan wajib pajak.

"Mesin ATM kami saat ini ada 118 sedangkan mesin E-Posti masih di angka 26. Tentu kami akan tambahkan. Ini menjadi upaya kami menghindari keterlambatan wajib pajak," sebutnya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya saat ini ingin terus berinovasi dengan prinsip mendahulukan kepentingan masyarakat untuk membayar pajak.

"Kalau pun masyarakat tidak ingin memvalidasi secara langsung setelah pembayaran pajak hal itu juga bisa. Masyarakat bisa melakukan validasi besok atau waktu dan tempat lain untuk proses validasi, yang penting mereka sudah mengantongi nomer referensi," sebutnya.

Baca: BPD DIY Salurkan CSR Rp7 Miliar Sepanjang 2018

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan hadirnya E-Samsat dan E-Posti manjadi langkah strategis dalam hal meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor untuk melindungi diri dengan asuransi jiwa.

Pihaknya mendorong layanan ini agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas khususnya di wilayah DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved