ADVERTORIAL

DP3AP2 DIY Dorong Pemenuhan Pendidikan dan Pernikahan di Usia Layak

Menikah di usia muda dan pemenuhan pendidikan yang belum cukup memang menjadi masalah klasik.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Sosialisasi pemahaman gender oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY kepada masyarakat di Balai Desa Terbah, Patuk, Gunungkidul belum lama ini. 

“Kita juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Yogyakarta membuat Perda dan Perbup yang arah tujuan akhirnya untuk menunda terjadi perkawinan dini. Sejauh ini di Gunungkidul dan Kulon Progo sudah ada. Selain juga demi memenuhi pendidikan yang cukup untuk kaum perempuan,” kata Arif.

Sementara itu Anggoro Budi Prasetyo, Direktur LSM Aksara menyebut, menikah di usia muda dan pemenuhan pendidikan yang belum cukup memang menjadi masalah klasik.

Ini biasa terjadi, di kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah kesulitan mendapat akses jalan maupun fasilitas yang memadai.

“Di Terbah ini juga seperti itu. Akses fasilitas publik di sana belum maksimal. Tingkat ekonomi warga yang masih rendah ditambah kultur yang sudah berlangsung cukup lama. Akibatnya, orang tua lebih memilih segera menikahkan anaknya lalu mengurus rumah atau bekerja dibanding lanjut sekolah yang perlu biaya,” kata Anggoro.

Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu ada tindak lanjut multipihak.

Baca: DP3AP2 DIY Gelar Sosialisasi Kesetaraan Gender untuk Masyarakat

Artinya, tanggung jawab bukan hanya di lembaga yang concern di bidang ini saja, DP3AP2 DIY misalnya.

Melainkan, elemen pemerintahan seperti pemerintah pusat, tingkat kabupaten, kota, maupun desa.

Bahkan di tataran lingkungan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah, dalam hal ini bisa berkontribusi membuat regulasi melalui Undang Undang atau Perda dan Perbub yang arahnya berpihak pada pemenuhan pendidikan untuk perempuan dan kelayakan usia untuk perempuan menikah.

Antar bidang, juga harus sinkron supaya tidak saling bertentangan.

“Misalnya aturan menikah dari pemerintah itu kan minimal 16 tahun untuk perempuan, lalu 19 tahun untuk laki-laki. Sementara dari UU Perlindungan anak, 16 tahun ini masih masuk kategori anak yang diartikan belum cukup umur untuk menikah. Kiranya hal-hal seperti ini perlu disinkronkan di masa yang akan datang,” kata Anggoro.

Peran masyarakat, dalam hal ini pemerintah desa juga bisa sangat penting.

Misalnya dengan memaksimalkan dana desa untuk keperluan pemberdayaan masyarakat yang arahnya juga untuk kesejahteraan warga termasuk perempuan.

Misalnya dengan penciptaan lapangan pekerjaan atau program lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved