Yogyakarta

Kampanye Terbuka Sebentar Lagi, Bawaslu DIY : Titik Cegah Konflik Ada pada Peserta Pemilu

Bawaslu hanya bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara memberikan saran-saran.

Tayang:
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
internet
Logo Bawaslu 

TRIBUNJOGJA.COM - Kampanye terbuka bagi peserta pemilu 2019 akan mulai dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang.

Untuk meminimalisir adanya konflik, titik cegah tersebut ada di tangan peserta pemilu.

Amir Nashirudin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, menjelaskan jika potensi rawan konflik sebenarnya bisa dimana saja terjadi dan bukan hanya dititik yang sudah dipetakan menjadi daerah rawan konflik.

Baca: Unboxing Kuliner: 5 Menu Snack Serba Coklat Anti-mainstream di Hari Valentine

Oleh karenanya, yang bisa meminimalisir adanya konflik tersebut adalah komitmen dari peserta pemilu itu sendiri.

Berkaca pada kejadian yang sebelumnya terjadi, Amir menjelaskan jika di rapat terbatas saja, dimana hal tersebut tidak diperbolehkan adanya konvoi sudah ada beberapa konflik yang terjadi, apalagi nanti dalam kampanye terbuka, dimana dalam regulasi konvoi juga diperbolehkan.

"Titik cegah ada di peserta pemilu. Kalau di rapat terbatas saja sifatnya masih dibatasi, apalagi nanti kalau sudah kampanye terbuka. Jadi potensi konflik bisa lebih banyak. Oleh karenanya, kalau dari penyelenggara sudah memberikan zona-zona, namun untuk mencegah konflik, bagaimana komitmen dari peserta pemilu sendiri," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Amir menjelaskan jika di pertemuan terbatas masih bisa dikendalikan, dan regulasi juga belum membolehkan adanya konvoi.

"Di pertemuan terbatas masih bisa dikendalikan, sifatnya masih terbatas, dan bisa dikendalikan, dan regulasi juga tidak membolehkan adanya konvoi. Di rapat umum konvoi boleh, selama tidak melanggar ketentuan lalu lintas," jelasnya

Baca: GOJO DIY Dorong Bawaslu Berani OTT Caleg Bitingan

Amir menjelaskan memang benar jika kampanye terbuka merupakan hak dari peserta pemilu.

Namun seyogyanya peserta pemilu bisa melihat situasi dan kondisi, apakah hak tersebut mau digunakan secara maksimal atau menyesuaikan demi kenyamanan warga.

"Hak kampanye itu ada di peserta pemilu. Apakah hal itu mau digunakan secara maksimal, atau hak itu digunakan menyesuaikan situasi kondisi keamanan dan kenyamanan warga. Mungkin peserta pemilu baiknya bisa mengevaluasi dari kejadian yang terjadi di rapat terbatas sebelumnya," ungkapnya.

Amir menjelaskan jika pihaknya hanya bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara memberikan saran-saran.

Pihaknya sebenarnya juga ingin meminta penyelenggara untuk mengumpulkan peserta pemilu untuk dilakukan koordinasi mengenai pencegahan konflik sebelum nantinya dilakukan pertemuan yang membahas mengenai zona kampanye.

Baca: Bawaslu DIY Sambut Baik Larangan Pemberian Uang Makan dan Minum Saat Kampanye

"Kita sifatnya masih himbauan secara umum. Kita memang tidak melihat daerah mana, karena kerawanan pemilu bisa terjadi dimanapun. Salah satu yang menjadi titik cegah adalah dari peserta tadi. Misalnya mereka sepakat meniadakan konvoi untuk pulang dan pergi. Atau bersepakat untuk tidak memakai kendaraan. Itu kan membatasi, jadi tidak mungkin mereka pergi berkilo-kilo kalau jalan kaki," ungkapnya.

"Sebelum diatur zona itu Bawaslu berharap, parpol diundang untuk bagaimana menyelenggarakan kampanye tertib aman dan nyaman tanpa mengurangi kualitas demokrasi," tambahnya.

Mengenai pencegahan dari pihaknya sendiri, Amir mengatakan jika Bawaslu sudah melakukan pertemuan dengan kepolisian dan KPU DIY.

"Kita sudah ada pembicaraan antara dari KPU dan pihak kepolisian. Berkaca pada rapat terbatas yang sempat ada konflik, ya makanya kita harus bersepakat bersama agar kampanye terbuka bisa aman dan nyaman," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved