Yogyakarta

Bawaslu DIY Sambut Baik Larangan Pemberian Uang Makan dan Minum Saat Kampanye

Dalam surat edaran ini, pemberian makan, minum dan transport oleh peserta kampanye diperbolehkan dengan catatan tidak diwujudkan dalam bentuk uang.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Agung Ismianto
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memberi respons positif atas keluarnya surat edaran dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui SK dengan nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transport peserta kampanye Pemilu 2019.

Dalam surat edaran ini, pemberian makan, minum dan transport oleh peserta kampanye diperbolehkan dengan catatan tidak diwujudkan dalam bentuk uang.

Melainkan, dikonversi jadi bentuk fisik seperti makanan dan minuman. Sedangkan kebutuhan transpor bisa diwujudkan dalam bentuk kupon atau voucher.

Baca: Pemberian Uang Makan, Minum dan Transport Peserta Kampanye dalam Bentuk Kupon

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, Bawaslu RI sebenarnya sudah beberapa kali memberikan masukan kepada KPU Pusat agar diterbitkan sebuah aturan yang berisi larangan pemberian uang saat kampanye oleh peserta pemilu.

Pasalnya, potensi disusupi praktek money politic di dalamnya sangat tinggi.

“Kami memberi respon positif terhadap aturan tersebut. Penggunaan uang saat kampanye ini berpotensi bersinggungan dengan kepentingan tertentu. Apalagi kalau belum ada dasar hukum yang jelas yang menjadikan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh sebagian peserta Pemilu,” kata Bagus, Rabu (6/3/2019).

Menurut Bagus, sah-sah saja proses kampanye mengundang seniman, memberi transport sampai menyediakan makan dan minum asalkan sesuai regulasi dan riil karena kebutuhan operasional kampanye.

Dengan catatan, seluruh pengeluaran ini memang benar-benar untuk cost politic bukan money politic.

Baca: Langgar Aturan Jarak, Bawaslu Sleman Tertibkan 6 Baliho Kampanye

Oleh sebab itu, surat edaran KPU ini sebenarnya cukup ditunggu-tunggu oleh Bawaslu.

Karena dengan terbitnya aturan ini, seluruh elemen Pemilu, mulai peserta, pemilih, Bawaslu sampai KPU bisa mempunyai kejelasan hukum soal peruntukkan dana kampanye yang tak boleh diwujudkan dalam bentuk uang.

“Kalau sudah ada dasar hukum seperti melaui aturan ini, batasan untuk memakai uang untuk keperluan kampanye makin jelas, yaitu tidak boleh berupa uang. Kalau soal limit nominalnya, bisa disesuaikan dari Standar Harga Barang Jasa (SHBJ) masing-masing kabupaten dan kota,” kata Bagus.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY, Dharma Setiawan menyatakan dukungannya terhadap peraturan KPU tersebut.

Menurut dia, kebijakan ini akan menjadikan Pemilu 2019 menjadi semakin bersih dan tertib.

Prinsip inilah yang sejatinya ada dalam tubuh Partai Gerindra dan diresapi para kadernya.

Baca: Bawaslu DIY Temukan 10 WNA Masuk dalam DPT

“Cuma kalau untuk kebutuhan transport harus dalam bentuk voucher atau kupon ini memang sedikit rumit. Transport itu bukan kampanye karena memang kubutuhan. Terlebih-lebih nominalnya sangat sedikit. Rp 30 ribu untuk beli bensin misanya. Tapi secara kesuluruhan kita dukung aturan ini,” kata Dharma.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved