Kulon Progo
Tidak Ada Opsi Relokasi bagi Petambak di Selatan NYIA
Opsi relokasi yang diinginkan para petambak udang di selatan area proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) sangat sulit diwujudkan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Opsi relokasi yang diinginkan para petambak udang di selatan area proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) sangat sulit diwujudkan.
Petambak diminta untuk memikirkan pilihan alih profesi ke sektor lain.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Sudarna.
Menurutnya, hanya ada dua kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona peruntukan budidaya air payau.
Yakni di wilayah Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur serta Pasir Mendit dan Kadilangu di pesisir Desa Jangkaran, Kecamatan Temon dengan luasan total lahan sekitar 70 hektare.
Baca: Bundling Product, Trik Belanja Hemat di Gaudi Clothing Hartono Mall
Pun kedua kawasan itu sudah terbilang penuh oleh para pembudidaya dan tidak mencukupi jika dijadikan relokasi petambak dari selatan NYIA.
"Menyangkut aktivitas pertambakan di selatan NYIA, tidak mungkin dilakukan relokasi karena lokasi peruntukannya sekarang semua sudah penuh. Secara legal formal, tidak ada tempat untuk relokasi mereka," kata Sudarna pada Tribunjogja.com, Selasa (26/2/2019).
Demikian juga kawasan pesisir di barat Trisik hingga wilayah Garongan, Kecamatan Panjatan juga tak mungkin dijadikan tempat relokasi.
Area pesisir itu masuk dalam wilayah kontrak karya penambangan pasir besi dan hal ini sudah diatur dalam Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW).
Sekalipun perluasan zona budidaya itu bisa dilakukan, prosesnya tak bisa sekejap lantaran mengubah RTRW juga butuh waktu lama serta mensinkronkan aturan di tingkat kabupaten dengan Pemerintah DIY.
Hal itu semestinya melalui koordinasi lintas sektoral dan jika memungkinkan legislator mengajukan usulan ke pemerintah provinsi.
Baca: Hasto Siap Tata Pantai Glagah Setelah Bandara NYIA Beroperasi, Dibutuhkan Anggaran Rp69 Miliar
"Saya dengar bahwa DPRD mau bentuk pansus untuk relokasi petambak. Kalau memang iya, saya setuju, Siapa tahu bisa memecahkan persoalan ini. Saya justru mengharapkan DPRD bisa mengusulkan penambahan zonasi itu," kata Sudarna.
Dari pendataan yang telah dilakukan DKP Kulon Progo, di kawasan selatan NYIA terdapat 56 orang petambak dengan 118 petak kolam.
Beberapa sudah menghentikan aktivitas usaha budidayanya dan mengemasi seluruh peralatan sedangkan sebagian lainnya masih ada yang melanjutkan tebar benih atau persiapan produksi.
Seperti diketahui, Pemkab akan menertibkan dan menutup tambak-tambak itu untuk mendukung operasional NYIA serta penataan kawasan.