Yogyakarta
Maksimalkan DPTb, KPU DIY Akan Buka Posko Layanan Formulir A5 Hingga H-30 Sebelum Pemilu 2019
Data dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kata Wawan, akan berubah lagi sampai H-30 sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk melayani pemilih tambahan, KPU DIY akan membuka posko pelayanan Formulir A5 atau surat pindah memilih hingga H-30 sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan layanan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto mengatakan, hasi dari pengurusan surat pindah memilih, baik melalui A5 Corner yang ada di kampus-kampus, KPU kabupaten kota dan PPS akan diplenokan di tingkat kabupaten dan kota secara serentak pada Minggu (17/2/2019) besok.
"Kemudian Hari Senin akan diplenokan di tingkat propinsi," ujar Wawan kepada Tribunjogja.com, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Ratusan Mahasiswa UAJY Urus Formulir A5
Data dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kata Wawan, akan berubah lagi sampai H-30 sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Ini baru DPTb-1, belum bisa mengcover seluruh DPTb yang ada. Hasil DPTb-1 belum kita ketahui karena masih proses merekap data. Kalau dilihat dari permintaan Formulir A5 lewat A5 Corner kemarin antusiasmenya luar biasa, yang datang melebihi ekspektasi," ucapnya.
Lanjut Wawan, potensi Daftar Pemilih Tambahan juga masih terbuka.
Baca: KPU DIY Dorong Mahasiswa Rantau yang Ingin Mencoblos di DIY Untuk Segera Mengurus Formulir A5
Untuk itu, masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus Formulir A5 untuk segera mengurusnya.
Pengurusan Formulir A5 dapat dilayani di KPU kabupaten kota dan PPS.
"Kita akan buka posko lagi, yang utama di KPU kabupaten kota dan PPS, di kampus kita upayakan akan tetap ada. Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)