Pemilu 2019
Ratusan Mahasiswa UAJY Urus Formulir A5
KPU DIY terus berupaya meningkatkan partisipasi para pemilih pemula dalam Pemilu 2019 dengan membuka Posko Pelayanan Formulir A5
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - KPU DIY terus berupaya meningkatkan partisipasi para pemilih pemula dalam Pemilu 2019 dengan membuka Posko Pelayanan Formulir A5 atau A5 Corner di sejumlah kampus.
Salah satunya dengan membuka A5 Corner yang ada di UAJY sejak Senin (11/2/2019) kemarin.
Hingga Selasa (12/2/2019) siang, tercatat lebih dari 470 mahasiswa UAJY yang mengurus Formulir A5 atau surat pindah memilih.
Pantauan Tribunjogja.com, sejumlah mahasiswa tampak mengantre di A5 Corner yang ada di UAJY untuk mengurus Formulir A5 atau surat pindah memilih.
Seperti Gisela Rosa Oktavia misalnya, mahasiswa UAJY asal Salatiga ini akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.
Baca: KPU DIY Dorong Mahasiswa Rantau yang Ingin Mencoblos di DIY Untuk Segera Mengurus Formulir A5
Menurutnya, adanya A5 Corner ini lebih efektif untuk mahasiswa perantauan, sehingga jika ingin menggunakan hak pilihnya tidak harus pulang ke kampung.
"Kita dipermudah untuk pindah memilih di jogja. Terbantu sekali ya, kita tidak perlu pulang ke rumah," ujar Gisela.
Senada dengan Gisela, Karenina mahasiswa UAJY asal Samarinda ini mengaku pengurusan Formulir A5 relatif mudah.
"Cukup bawa KTP, kemudian nama kita dicek sudah terdaftar belum ke DPT. Ini sangat memudahkan mahasiswa, karena kita bisa ikut memilih, kemarin bingung nggak bisa pulang ke kampung asal," kata Karenina.
Baca: Tekan Angka Golput, KPU Sleman Dirikan A5 Corner di Ponpes dan Kampus
Tak hanya di UAJY, A5 Corner juga akan hadir di sejumlah kampus-kampus yang ada di DIY, di antaranya UGM, UIN, ISI, AMIKOM, UNY, UAD dan UII.
Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, bagi mahasiswa yang belum sempat mengurus formulir A5 di kampus, dapat mengurus ke KPU kabupaten dan kota tempat ia tinggal.
"Bagi mereka yang belum mengurus bisa ke KPU kabupaten kota, PPS kelurahan yang dekat dengan rumahnya. Cukup bawa KTP kita cek sudab terdaftar dalam DPT belum. Kita tunggu sampai 15 Februari," tutur Hamdan.(tribunjogja)