Kulon Progo
Lahannya Hendak Dijadikan Sabuk Hijau NYIA, Petambak Udang Temon Menjerit
Para pelaku tambak udang di pesisir Temon menolak usahanya digusur untuk pembuatan sabuk hijau pengaman New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Pun pembangunan area sabuk hijau itu oleh PT Angkasa Pura I dan PT Pembangunan perumahan (PP)-KSO berfungsi untuk mencegah abrasi dan terjangan tsunami terhadap NYIA.
"Ini perlu dukungan legislaif sebagai pembuat aturan. Proyek NYIA ini program strategis nasional (PSN) yang pasti jadi. Maka itu, kami juga sudah memberitahu petambak agar tidak tebar benih lagi supaya tidak rugi besar,"kata Sudarna.
Disebutnya, berdasarkan Perda RTRW Kulon Progo, kawasan yang peruntukan budi daya air payau (termasuk tambak udang) hanya ada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Desa Jangkaran, Temon) serta kawasan Pantai Trisik (Galur).
Petambak udang sisi selatan NYIA itu bisa saja direlokasi ke lahan kontrak karya pasir besi yang saat ini masih dalam pembahasan.
Bisa juga dipindah ke Banaran, Kecamatan Galur yang terdapat lahan seluas 80 hektare. Namun, kedua opsi ini menurutnya terkendala pada aturan yang berlaku.
Baca: Pemilik Tambak dekat Kawasan Bandara Kulonprogo Inginkan Ganti Rugi Jika Digusur
"DPRD mungkin bisa memperjuangkan aturan agar kawasan kontrak karya pasir besi itu bisa digunakan untuk tambak udang," kata Sudarna.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya akan segera mengundang Bupati untuk membahas nasib tambak udang itu dan kemungkinan merelokasinya ke kawasan kontrak karya pasir besi.
Pihaknya hanya berharap warga terdampak bandara tidak sejahtera karena kehilangan mata pencaharian. Anggota Komisi II DPRD KUlon Progo, Muhtarom Asrori juga menyampaikan hal senada.
Peninjauan kontrak karya pasir besi dan review Perda RTRW perlu dilakukan.(TRIBUNJOGJA.COM)