Kulon Progo
Lahannya Hendak Dijadikan Sabuk Hijau NYIA, Petambak Udang Temon Menjerit
Para pelaku tambak udang di pesisir Temon menolak usahanya digusur untuk pembuatan sabuk hijau pengaman New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Para pelaku tambak udang di pesisir Temon menolak usahanya digusur untuk pembuatan sabuk hijau pengaman New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Mereka merasa sudah digusur akibat proyek nasional itu dan tak ingin tergusur lagi.
Hal itu disampaikan sejumlah petambak dari Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang Kulon Progo saat beraudiensi dengan DPRD Kulon Progo, Kamis (14/2/2019).
Para petambak itu mengaku mulai membuka tambak udang setelah beralih usaha dari sektor pertanian akibat terdampak pembagnunan NYIA.
Kini, tambak udang yang memanjang dari wilayah Desa Glagah hingga Palihan, Sindutan, dan Jangkaran itu menjadi sumber penghidupan para warga tersebut.
Baca: Antisipasi Residu Berbahaya, Pemkab Kulonprogo Rutin Uji Laboratorium Hasil Tambak Udang
"Kami sudah mengalah untuk proyek bandara dan menyingkir ke sisi selatan. Sekarang malah akan digusur lagi. Kami mohon jangan sampai digusur dan jangan sampai kelaparan,"kata Ketua Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang, Agung Supriyanta.
Agung menyebut, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat perintah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar menghentikan usaha pertambakan tersebut.
Disebutkan bahwa lokasi tambak berada di selatan area Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA dan akan ditanami pohon sebagai penahan angin dan kawasan sabuk hijau guna melindungi bandara tersebut.
Petambak kemudian diminta mengosongkan lahan maksimal awal Maret karena penanaman pohon akan dimulai pada 15 Maret 2019.
Menurut Agung, pihaknya keberatan menghentikan usaha tersebut mengingat saat ini masih banyak udang yang belum dipanen dan umurnya baru sekitar 25 hari.
Pemerintah dalam pandangannya juga belum memiliki solusi yang bisa disepakati bersama agar usaha warga itu tetap bisa berkelanjutan.
"Kalau ada solusi dipindahkan ke lokasi tertentu, misalnya, kami mungkin bersedia pindah asalkan masih di area lahan pantai,"sebut Agung.
Baca: Deretan Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DKP Kulon Progo, Sudarna mengatakan permasalahan itu sangat dilematis.
Di satu sisi, tambak udang sangat menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan.
Namun, di sisi lain, keberadaan tambak itu dan pengembangannya terbentur Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Pun pembangunan area sabuk hijau itu oleh PT Angkasa Pura I dan PT Pembangunan perumahan (PP)-KSO berfungsi untuk mencegah abrasi dan terjangan tsunami terhadap NYIA.
"Ini perlu dukungan legislaif sebagai pembuat aturan. Proyek NYIA ini program strategis nasional (PSN) yang pasti jadi. Maka itu, kami juga sudah memberitahu petambak agar tidak tebar benih lagi supaya tidak rugi besar,"kata Sudarna.
Disebutnya, berdasarkan Perda RTRW Kulon Progo, kawasan yang peruntukan budi daya air payau (termasuk tambak udang) hanya ada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Desa Jangkaran, Temon) serta kawasan Pantai Trisik (Galur).
Petambak udang sisi selatan NYIA itu bisa saja direlokasi ke lahan kontrak karya pasir besi yang saat ini masih dalam pembahasan.
Bisa juga dipindah ke Banaran, Kecamatan Galur yang terdapat lahan seluas 80 hektare. Namun, kedua opsi ini menurutnya terkendala pada aturan yang berlaku.
Baca: Pemilik Tambak dekat Kawasan Bandara Kulonprogo Inginkan Ganti Rugi Jika Digusur
"DPRD mungkin bisa memperjuangkan aturan agar kawasan kontrak karya pasir besi itu bisa digunakan untuk tambak udang," kata Sudarna.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan pihaknya akan segera mengundang Bupati untuk membahas nasib tambak udang itu dan kemungkinan merelokasinya ke kawasan kontrak karya pasir besi.
Pihaknya hanya berharap warga terdampak bandara tidak sejahtera karena kehilangan mata pencaharian. Anggota Komisi II DPRD KUlon Progo, Muhtarom Asrori juga menyampaikan hal senada.
Peninjauan kontrak karya pasir besi dan review Perda RTRW perlu dilakukan.(TRIBUNJOGJA.COM)