Yogyakarta
Kemenag Berharap Tanah Embarkasi Haji Bisa Dihibahkan
Hal ini lantaran pembangunan embarkasi haji ini terkendala dengan peraturan menteri agama (PMA).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag DIY mengatakan berharap pemerintah provinsi DIY bisa menghibahkan tanah untuk pembangunan embarkasi haji.
Hal ini lantaran pembangunan embarkasi haji ini terkendala dengan peraturan menteri agama (PMA).
Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan menyebutkan, dalam PMA disebutkan bahwa tanah yang bisa dibangun dengan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah tanah yang statusnya sudah milik pemerintah dalam hal ini kemenag.
"Untuk itu, pengadaan tanah tidak dimungkinkan baru membangun infrastruktur," kata Edhi dalam kunjungan kerja komisi VIII DPR RI di gedung Pracimosono Kepatihan, Kamis (14/2/2019).
Edhi menyebutkan, tanah untuk calon embarkasi ini ada beberapa alternatif.
Yakni, di Srandakan Kabupaten Bantul ada tanah milik Sultan Ground (SG).
Tetapi, karena sifatnya tidak bisa dihibahkan, maka hal itu tidak bisa dijadikan milik Kementerian Agama.
Baca: Yogyakarta Tak Penuhi Jumlah Kloter untuk Bangun Embarkasi Haji
Sementara itu dari kemenag meminta agar SG yang akan dibangun untuk embarkasi haji dihibahkan kepada
Kementerian Agama.
Edhi menyebutkan, pihaknya juga mendapatkan tawaran dari Bupati Kulonprogo sebidang tanah di Kulonprogo.
"Ya, mudah-mudahan nanti bisa dibangun. Kami berharap bisa dihibahkan," urainya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Choirul Muna mengatakan, pihaknya akan membicarakan dengan Kementrian Agama terkait PMA khusus di DIY.
Utamanya, untuk infrastruktur yang pembangunannya dengan anggaran SBSN bisa diubah.
"Kami akan membicarakan soal ini, terutama turunan dari PMAnya khusus untuk DIY," ujarnya.
Hal ini karena tidak mungkin Kemenag bisa melakukan pengadaan tanah. Untuk itu, pihaknya berharap pada pembangunan embarkasi haji ini ada hibah dari pemprov DIY.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, dana haji bisa dipergunakan sebatas itu untuk investasi. Hanya saja, dana tersebut harus dilihat sisi kemanfaatannya untuk umat.
Baca: Pemkot Yogyakarta dan Kemenag Sinergikan Pelayanan dalam JSS
"Kami tidak bisa mengadakan tanah tanpa tujuan. Selama layak, syariah dan efisien akan dikaji. Investasi gak boleh beli tanah tanah untuk apa spekulasi," urainya.
Menurut Anggito, jika pihaknya diajak ikut bekerjasama, maka akan mengkaji layak dan tidaknya untuk investasi.
Dia menyebutkan, penggunaan SG atau PAG untuk embarkasi bisa saja dilakukan karena ada hak pakai.
"Kata pak Wagub tanah dipakai saja karena ada hak pakai. Katanya kementrian agama gak bisa? Gak tau saya persisnya. Kalau saya, masih bisa sama-sama negara kok," urainya.
Tidak Dihibahkan
Wakil Gubernur DIY, Paduka Paku Alam X menegaskan, Sultan Ground dan Pakualam Ground tidak bisa dihibahkan.
Hal tersebut juga termuat dalam Undang-Undang Keistimewaan. Tetapi, bisa dipakai selamanya oleh Kementerian Agama.
"Di DIY banyak SG yang bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah misalnya Kampus UGM, serta gedung-gedung pemerintah," urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)
