Pemkot Yogyakarta dan Kemenag Sinergikan Pelayanan dalam JSS

Jenis layanan PTSP Kemenag meliputi pelayanan informasi dan konsultasi, perizinan dan non-perizinan, pendaftaran haji, dan pengaduan.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi saat menandatangani kerjasama, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang peningkatan pelayanan publik terkait layanan keagamaan terpadu di Kota Yogyakarta, di aula Kemenag Kota Yogyakarta, Selasa (8/1/2019).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Yogyakarta, Mukotib menjelaskan bahwa kerjasama tersebut merupakan upaya sinergi antara program yang dimiliki Kemenag Yogya dengan Pemkot Yogyakarta.

"Jadi sejak ditandatanganinya kerjasama ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kota Yogyakarta dapat diakses melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service)," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, jenis layanan PTSP Kemenag meliputi pelayanan informasi dan konsultasi, perizinan dan non-perizinan, pendaftaran haji, dan pengaduan.

Terkait pelayanan perizinan dan non-perizinan sendiri terdapat 36 jenis.

Misalkan izin mendirikan Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, pendirian tempat ibadah, dan sebagainya.

"Kalau pelayanan keagamaan bisa konsultasi wakaf, pernikahan, keluarga, dan sebagainya. Kami mengarah juga pada Peraturan Gubernur tentang ketahanan keluarga. Ketika ada permasalahan di keluarga, kita punya tenaga yang memberikan solusi," bebernya.

Terkait pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat di PTSP Kemenag Kota Yogyakarta selama ini, Mukotib mengungkapkan mereka paling banyak mencari informasi seputar haji.

"Ini juga yang termasuk dapat diakses melalui JSS. Nanti mereka bisa melihat waiting list haji. Kalau saat ini lama tunggu untuk bisa berangkat haji sekitar 22 tahun. Maka dari itu kami juga mendorong warga untuk segera mendaftar. Syaratnya bisa dibaca di JSS," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved