Yogyakarta

Kemenag Berharap Tanah Embarkasi Haji Bisa Dihibahkan

Hal ini lantaran pembangunan embarkasi haji ini terkendala dengan peraturan menteri agama (PMA).

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

"Kami tidak bisa mengadakan tanah tanpa tujuan. Selama layak, syariah dan efisien akan dikaji. Investasi gak boleh beli tanah tanah untuk apa spekulasi," urainya.

Menurut Anggito, jika pihaknya diajak ikut bekerjasama, maka akan mengkaji layak dan tidaknya untuk investasi.

Dia menyebutkan, penggunaan SG atau PAG untuk embarkasi bisa saja dilakukan karena ada hak pakai.

"Kata pak Wagub tanah dipakai saja karena ada hak pakai. Katanya kementrian agama gak bisa? Gak tau saya persisnya. Kalau saya, masih bisa sama-sama negara kok," urainya.

Tidak Dihibahkan

Wakil Gubernur DIY, Paduka Paku Alam X menegaskan, Sultan Ground dan Pakualam Ground tidak bisa dihibahkan.

Hal tersebut juga termuat dalam Undang-Undang Keistimewaan. Tetapi, bisa dipakai selamanya oleh Kementerian Agama.

"Di DIY banyak SG yang bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah misalnya Kampus UGM, serta gedung-gedung pemerintah," urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved