Yogyakarta
Kemenag Berharap Tanah Embarkasi Haji Bisa Dihibahkan
Hal ini lantaran pembangunan embarkasi haji ini terkendala dengan peraturan menteri agama (PMA).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag DIY mengatakan berharap pemerintah provinsi DIY bisa menghibahkan tanah untuk pembangunan embarkasi haji.
Hal ini lantaran pembangunan embarkasi haji ini terkendala dengan peraturan menteri agama (PMA).
Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan menyebutkan, dalam PMA disebutkan bahwa tanah yang bisa dibangun dengan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah tanah yang statusnya sudah milik pemerintah dalam hal ini kemenag.
"Untuk itu, pengadaan tanah tidak dimungkinkan baru membangun infrastruktur," kata Edhi dalam kunjungan kerja komisi VIII DPR RI di gedung Pracimosono Kepatihan, Kamis (14/2/2019).
Edhi menyebutkan, tanah untuk calon embarkasi ini ada beberapa alternatif.
Yakni, di Srandakan Kabupaten Bantul ada tanah milik Sultan Ground (SG).
Tetapi, karena sifatnya tidak bisa dihibahkan, maka hal itu tidak bisa dijadikan milik Kementerian Agama.
Baca: Yogyakarta Tak Penuhi Jumlah Kloter untuk Bangun Embarkasi Haji
Sementara itu dari kemenag meminta agar SG yang akan dibangun untuk embarkasi haji dihibahkan kepada
Kementerian Agama.
Edhi menyebutkan, pihaknya juga mendapatkan tawaran dari Bupati Kulonprogo sebidang tanah di Kulonprogo.
"Ya, mudah-mudahan nanti bisa dibangun. Kami berharap bisa dihibahkan," urainya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Choirul Muna mengatakan, pihaknya akan membicarakan dengan Kementrian Agama terkait PMA khusus di DIY.
Utamanya, untuk infrastruktur yang pembangunannya dengan anggaran SBSN bisa diubah.
"Kami akan membicarakan soal ini, terutama turunan dari PMAnya khusus untuk DIY," ujarnya.
Hal ini karena tidak mungkin Kemenag bisa melakukan pengadaan tanah. Untuk itu, pihaknya berharap pada pembangunan embarkasi haji ini ada hibah dari pemprov DIY.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, dana haji bisa dipergunakan sebatas itu untuk investasi. Hanya saja, dana tersebut harus dilihat sisi kemanfaatannya untuk umat.
Baca: Pemkot Yogyakarta dan Kemenag Sinergikan Pelayanan dalam JSS
