Kriminal
Bawa Senjata Api Ilegal dan Mengaku Polisi, Pria Asal Jakarta Barat Diciduk Polisi
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk JAT (53) warga Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Di hadapan petugas, JAT mengaku mendapatkan senjata api ilegal dengan membeli kepada seseorang seharga Rp 60 juta rupiah.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin.
"Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terangnya.
Atas terbongkarnya kasus polisi gadungan dan senjata ilegal, petugas kepolisian Bantul mengaku masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Termasuk selama mengaku menjadi polisi, apakah yang bersangkutan pernah berbuat tindak pidana penipuan atau tidak.
"Kasus ini masih terus kita dalami," ujar Rudy.(TRIBUNJOGJA.COM)