Kriminal
Bawa Senjata Api Ilegal dan Mengaku Polisi, Pria Asal Jakarta Barat Diciduk Polisi
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk JAT (53) warga Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul membekuk JAT (53) warga Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia diamankan karena mengaku sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan memiliki senjata api ilegal.
Aksi JAT berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat bintang dua terbilang cukup nekat.
Ia diketahui sempat mendatangi Markas Brimob Gondowulung.
Baca: Polisi Amankan Sepucuk Senjata Api yang akan Dikirim ke Kutai
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menjelaskan pengungkapan kasus polisi gadungan dan senjata ilegal itu bermula dari informasi mengenai adanya Irjen Pol yang datang mengunjungi Markas Brimbo Gondowulung pada Jumat (8/2/2019) lalu.
Jenderal polisi gadungan itu datang ke Markas Brimob dengan alasan untuk melakukan supervisi.
"Awalnya yang bersangkutan [JAT] itu mengaku sebagai seorang anggota kepolisian. Pangkatnya Irjen. Datang dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itu," kata Rudy didampingi Kasubag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/2/2019).
Dalam kunjungan tersebut, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku dan mencurigai bahwa pistol yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin.
Petugas kemudian saling berkoordinasi dan melakukan penangkapan di jalan Jenderal Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca: Polres Bantul Ringkus Seorang Perwira Tinggi Polisi Gadungan
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu senjata api jenis Glock 19 buatan Austria generasi empat berikut dua belas butir peluru dan dua buah magazine-nya.
Sejumlah dokumen palsu seperti surat izin memegang senpi jenis Glock 19 kaliber 9 mm.
Satu kartu surat izin memegang senpi jenis HS kaliber 9 mm atas nama tersangka.
Satu buah e-KTA Polri atas nama tersangka, satu KTA Polri lama atas nama tersangka satu lencana warna hitam bertuliskan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, satu holster warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo.
"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli," terang dia.
Baca: Polisi Pemegang Senjata Api Harus Lolos Tes Psikologi
Di hadapan petugas, JAT mengaku mendapatkan senjata api ilegal dengan membeli kepada seseorang seharga Rp 60 juta rupiah.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin.
"Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” terangnya.
Atas terbongkarnya kasus polisi gadungan dan senjata ilegal, petugas kepolisian Bantul mengaku masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Termasuk selama mengaku menjadi polisi, apakah yang bersangkutan pernah berbuat tindak pidana penipuan atau tidak.
"Kasus ini masih terus kita dalami," ujar Rudy.(TRIBUNJOGJA.COM)