Kabar Terkini CPNS, Pertimbangan Teknis NIP 11.874 CPNS 2018 Telah Selesai

Pertek NIP itu diberikan setelah berkas CPNS diterima serta diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh BKN.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
instagram.com/kemenag_ri
Pengumuman CPNS Kemenag 

Menurut Syarifuddin seperti dilansir dari laman Menpan.go.id, rekrutmen CPNS tahun ini untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Kemenpan mencatat terdapat 48 Pemerintah Daerah (Pemda) yang yang mengalami penundaan seleksi CPNS di tahun 2018.

"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," jelas Syarifuddin.

Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka rekrutmen P3K yang akan dimulai pada Februari 2019.

Pada tahap pertama, seleksi P3K dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Sedangkan tahap seleksi kedua P3K diperuntukkan bagi formasi umum.

Rencananya, pemerintah akan menerima 150.000 lowongan P3K di tahun 2019 ini.

Mekanisme Seleksi P3K

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.

Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.

Maret Dibuka

Kabar gembira bagi para pencari kerja kembali berhembus dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved