Bantul
Serka Yudha Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Serka Yudha Wahyu Windarto, didakwa dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ia meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa mengembalikan kerugian uang Rp 90 juta. Meminta maaf kepada orang tua dan dihukum dengan seadil-adilnya.
Baca: Anak yang Pernah Sakit DBD Disebut Lebih Terlindung dari Virus Zika, Studi Awal Menunjukkannya
Sementara itu terdakwa Serka Yudha didampingi dua penasehat hukumnya yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik di dalam persidangan mengakui telah melakukan pinjaman uang kepada korban Rp 30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.
Namun ia menyanggah bahwa dirinya mengatakan kepada korban status dirinya masih bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.
"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah. Terus yang kedua, waktu di dalam [rumah korban], orang tua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.
"Sampai di sana [di rumah NN] dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus. Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya. Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia.
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi telah usai digelar. Sidang lanjutan rencananya masih akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu, pada 6 Februari 2019 mendatang.
Agenda sidang berikutnya dengan mendengarkan empat saksi yang lain.(tribunjogja)
