Bantul
Serka Yudha Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Serka Yudha Wahyu Windarto, didakwa dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Serka Yudha Wahyu Windarto, (36) oknum TNI AD dari Koramil Tempuran 22, Kodim 0705/Magelang yang diduga menipu wartawan dari surat kabar berinisial NN (38) didakwa dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Terdakwa [Serka Yudha] didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman 4 tahun penjara," kata Oditur Mayor CHK S Nasution, ditemui usai sidang pertama di ruang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (29/1/2019)
Ditanya apakah yang bersangkutan akan diberhentikan dari kedinasan atau tidak. Ia menjawab menunggu putusan pengadilan nanti Majelis Hakim sendiri yang akan memutuskan. Apakah diberhentikan atau tidak.
Diketahui sebelumnya, diceritakan oleh kuasa Hukum wartawan NN, Suroso Kuncoro SH MH. Kronologi kasus ini diawali dari kedekatan antara korban NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto diawal tahun 2017 melalui media sosial Facebook.
Baca: Serka Yudha Diduga Tipu Wartawan dengan Janji Dinikahi
Saat itu, terdakwa meminta bantuan hukum kepada korban untuk mencarikan pengacara yang tidak mengutamakan materi / pambayaran. Namun dapat menyelesaikan kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya, bernama Sri Rahayu atau Ayu.
Diawal hubungan perkenalan itu, terdakwa menurutnya mengenalkan diri dengan status jejaka. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.
"Tetapi ternyata [terdakwa] sudah memiliki istri dan memiliki anak," tutur dia.
Korban merasa telah ditipu oleh terdakwa. Sebelumnya, dalam sidang perdana dihadapana majelis hakim, NN membeberkan sejumlah kesaksian di antaranya kerugian materiil senilai Rp 90 juta, ucapan terdakwa yang mengaku masih bujangan termasuk janji untuk menikahi korban.
Keterangan ini diperkuat dengan penyerahan sejumlah bukti-bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.
Baca: Saksi Beberkan Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan Wartawati oleh Oknum TNI AD
Janji untuk menikahi itu menurutnya yang kemudian membuat dirinya rela memberikan sejumlah pinjaman uang kepada terdakwa. Bahkan total jumlahnya mencapai Rp 90 juta rupiah.
Uang itu menurut korban digunakan untuk berbagai macam keperluan. Antara lain untuk menebus sertifikat rumah orangtua terdakwa di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang pada tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600.
Selain itu, uang pinjaman tersebut ada juga yang digunakan untuk membeli material pembangunan rumah yang dijanjikan katanya akan dihuni setelah mereka menikah.
Ada juga yang digunakan untuk keperluan membayar biaya pendidikan, baik pendidikan anggota keluarga maupun pendidikan dari Serka Yudha dan sebagian lainnya ada juga uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup untuk orang tua terdakwa.
"Tanpa ada harapan untuk dinikahi saya tidak mungkin memberikan uang sebanyak itu," ujar NN dihadapan majelis hakim.
