Bantul

Saksi Beberkan Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan Wartawati oleh Oknum TNI AD

Kasus ini mencuat ketika wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengahmenjadi korban penipuan dan berani melaporkan ke oknum TNI Kodim 0705 Magelang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan korban seorang wartawati surat kabar di Semarang berinisial NN yang dilakukan oleh oknum TNI AD Serka Yudha Wahyu Windarto di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Sidang kasus dugaan penipuan dengan korban seorang wartawati surat kabar di Semarang berinisial NN yang dilakukan oleh oknum TNI AD Serka YW bertugas sebagai Babinsa di Koramil Tempuran 22, Kodim 0705/Magelang digelar di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2019).

Sidang perdana yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang juga merupakan korban yaitu NN seorang wartawati surat kabar, Ibu Kandung korban Asnimar dan orangtua terdakwa, Wagiran.

Dalam kesaksian di persidangan, saksi NN mengungkapkan sejumlah fakta.

Antara lain kerugian materiil senilai Rp 90 juta, ucapan terdakwa yang mengaku masih bujangan termasuk janji untuk dinikahi dan sejumlah bukti-bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.

Paling menarik, dipersidangan yang dipimpin majelis Hakim ketua Letkol CHK(KH-W) Kurniawati SH MH, Hakim anggota 1 Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim anggota 2 Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH, saksi NN mengungkapkan fakta ketika kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Sub Denpom Magelang terdakwa Serka YW diduga dengan sengaja mengumpankan sosok korban kepada teman satu pendidikan Intel di Rindam IV yang berdomisli di Magelang.

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Hal itu diketahui langsung oleh saksi NN dari rekan terdakwa karena menganggap korban merupakan sosok perempuan yang mudah dimintai uang.

Menurutnya itu alasan mengapa terdakwa Serka YW layak untuk dihukum seadil-adilnya.

"Itu yang membuat saya merasa sakit hati dan tidak terima. Terdakwa telah merugikan saya, melecehkan harga diri saya dan sakit hati kedua orangtua saya," ucap NN di hadapan hakim ketua.

Bukti lain yang dikatakan saksi dalam persidangan yaitu adanya harapan pernikahan melalui ucapan janji maupun percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan saksi.

Dimana isi percakapan antara terdakwa dan korban membahas rencana pernikahan.

Baca: Pemkab Bantul Tunggu Kejelasan Sumber Gaji P3K

"Percakapan WhatsApp terkait pernikahan terjadi pada saat dia (terdakwa) diperiksa oleh Unit Intel Kodim 0705 Magelang," katanya.

Di hadapan majelis hakim, saksi yang juga merupakan korban meminta supaya terdakwa Serka YW mengembalikan uang kerugian senilai Rp 90 juta, meminta maaf kepada orangtua saksi dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Terdakwa Serka YW hadir dalam persidangan ini.

Ketika ditanya hakim ketua, ia menyanggah bahwa dirinya mengaku mengatakan bujangan kepada saksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved