Bantul
Pemkab Bantul Tunggu Kejelasan Sumber Gaji P3K
Namun, PP tersebut belum diikuti peraturan terkait teknis pelaksanaan termasuk penganggaran gaji bagi P3K.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2019 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Namun, PP tersebut belum diikuti peraturan terkait teknis pelaksanaan termasuk penganggaran gaji bagi P3K.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya telah mengikuti sosialisasi tersebut dan belum dapat menindaklanjuti apapun soal PP tersebut.
"Kami belum melangkah apapun dalam hal ini. Yang jelas sampai saat ini kami belum memiliki anggaran untuk seleksi, apalagi untuk menggaji tenaga honorer yang akan menjadi P3K," katanya ditemui Senin (28/1/2019) siang di Gedung Induk Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul.
Baca: Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya
Lanjutnya, soal sumber gaji tersebut pihaknya menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Selama ini, kata Helmi, gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggarkan di APBD berasal dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).
"DAU kita tidak mengalami perubahan dan yang jelas belum menganggarkan untuk itu," jelas Helmi. Pihaknya pun berharap nantinya gaji untuk P3K ini dari pemerintah pusat.
Kata Helmi, tidak memungkinkan jika gaji tersebut dibebankan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut karena di 2019 ini APBD terlah dialokasikan sehingga tak memungkinkan untuk merasionalisasi anggaran untuk menggaji P3K.
Baca: Tahap Usulan Tunjangan Guru Honorer Setara UMR dan Informasi Pendaftaran PPPK 2019
"Harapan kami anggarannya dari pusat, karena pos dana kami semua sudah teralokasikan. Sehingga kalau ada tambahan ini kami belum mengetahui mau diambilkan dari mana. Berat juga," tuturnya.
Bahkan, menurutnya, tak hanya pemkab Bantul saja yang keberatan jika gaji P3K dibebankan ke daerah.
"Kabupaten yang lain pun juga mengalami hal yang sama. Akan menjadi beban berat bagi daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengatakan, seleksi untuk P3K sedianya digelar awal tahun ini.
Seleksi tersebut nantinya tak akan jauh berbeda mekanismenya dengan seleksi CPNS. Akan ada seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Danu juga mengatakan, di Bantul, ada prioritas untuk mengikuti seleksi P3K ini yakni untuk honorer kategori 2 (K2) bidang pendidikan dan kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)