Tahap Usulan Tunjangan Guru Honorer Setara UMR dan Informasi Pendaftaran PPPK 2019

Mendikbud mengusulkan tunjangan honorer setara UMR. Di sisi lain pemerintah kini juga menyiapkan skema pendaftaran PPPK

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Kemendikbud via kompas.com
Mendikbud Muhadjir Effendy saat Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) 

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," (Mendikbud)

TRIBUNJOGJA.COM - Guru honorer diusulkan mendapat tunjangan setara Upah Minimum Regional (UMR). Usulan itu datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Mendikbud mengusulkan tunjangan guru honorer setara UMR tersebut, terutama bagi guru atau mereka yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun seleksi CPNS 2018 baru saja selesai dilakukan. Menyusul seleksi CPNS tersebut, tahun ini pemerintah akan membuka seleksi PPPK yang diperkirakan mulai Februari 2019 ini.

Berikut ini penjelasan Mendikbud soal tahap usulan tunjangan honorer dan informasi pendaftaran PPPK 2019 dari BKN.

Tribunjogja.com mengutip kompas.com, Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer mendapatkan tunjangan yang setara UMR.

Baca: BKN Persiapkan Sistem Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tahap Pertama 2019

Baca: Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya

"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.

Muhadjir mengatakan, saat ini jumlah guru honorer sebanyak 700.000.

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer.

Baca: Polemik Persoalan Honorer DIY, Pemprov DIY Sebut PPPK Jadi Solusi

Skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.

"Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran," jelas dia lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved