Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya

Proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Pendafataran PPPK tahun 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.

Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Beberapa media online melaporkan bahwa lebih kurang 75.000 lowongan akan dibuka dalam penerimaan PPPK tahun 2019.

Jabatan yang paling diutamakan adalah guru karena saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan, banyak dari mereka tak dapat ikut mendaftar sebab faktor usia.

Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.

Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.

Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca:  Live Streaming Debat Capres Cawapres Kompas TV Malam Ini Jokowi-Amin Vs Prabowo-Sandi 

Baca: Foto Artis-artis Indonesia di Taggar 10 Years Challenge, Mulai Nikita Mirzani Hingga Asmirandah

1. Jabatan untuk PPPK

Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

2. Batas Usia Pelamar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved