Bantul
Saksi Beberkan Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan Wartawati oleh Oknum TNI AD
Kasus ini mencuat ketika wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengahmenjadi korban penipuan dan berani melaporkan ke oknum TNI Kodim 0705 Magelang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Ia juga mengelak telah terjadi kesepakatan dan memberikan jani pernikahan kepada saksi.
"Pinjaman sertifikat rumah orangtuanya di BPR Mulyo Lumintu senilai Rp 30 juta iya. Soal permintaan maaf saya sudah melakukan lima kali," sanggah Serka YW.
Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat ketika seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah berinisial NN menjadi korban penipuan dan berani melaporkan ke oknum TNI Kodim 0705 Magelang atas nama Serka YW.
Korban NN mengaku telah mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 90 juta.
Selain itu, korban dan keluarga besarnya juga mengaku harus menanggung malu lantaran agenda pernikahan yang harusnya digelar Bulan Agustus 2018 lalu sudah dalam persiapan namun gagal.
Dugaan modus yang digunakan pelaku memacari korban dengan motif hanya untuk mengincar harta.
Baca: Pemkab Bantul Tanggung Makan 900 Warga Miskin Absolut Selama 10 Bulan, Beri Makan 2 Kali Sehari
Tak terima ulah oknum TNI ini, korban dan keluarga besarnya sepakat melaporkan pelaku ke POM Magelang 26 Juni 2018.
Setelahnya sebelumnya, sempat dilaporkan ke POM IV/3 Salatiga tanggal 13 Mei 2018.
Namun lantaran locus delicti banyak di Magelang, penanganan kasus ini kini ditangani Sub Denpom Magelang.
Saat berita ini ditulis, sidang perdana dengan agenda menghadirkan saksi dari orangtua terdakwa, Wagiran masih berlangsung di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta.
Sampai saat ini, Tribunjogja.com masih mengikuti persidangan dan update berkembang berita selanjutnya. (*)