Pemilu 2019

Langkah KPU Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor Dinilai Baik Wujudkan Good Governance

Langkah KPU Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor Dinilai Baik Wujudkan Good Governance

Editor: Hari Susmayanti
Ist
logo KPU 

TRIBUNJOGJA.COM - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mengumumkan nama calon legislatif (caleg) yang pernah tersandung kasus korupsi kepada publik diapresiasi oleh pengajar Fakultas Hukum UAJY, Riawan Tjandra.

Ia menyatakan, upaya KPU tersebut layak untuk diwujudkan demi meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepannya.

"Secara moral publik, hal itu kiranya sangat baik demi memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang upaya mewujudkan good governance dan juga sebagai kesadaran bagi penyelenggara negara lainnya agar melaksanakan kewenangan secara berintegritas," ucap Riawan saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (28/1/2019).

Baca: Pengadilan Negeri Sleman Mulai Sidangkan Kasus Pidana Pemilu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul

Baca: PDIP Sayangkan Adanya Bentrok yang Terjadi pada Minggu Sore

Riawan memaparkan, sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur bahwasanya caleg napi ekskorupsi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, diperbolehkan mencalonkan diri kembali selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Meskipun demikian, Ia tetap mengapresiasi langkah KPU tersebut. Menurutnya, masyarakat akan jauh lebih berhati-hati ketika menentukan pilihan, saat diberikan informasi yang jelas tentang track record para caleg.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved