Sleman
Pengadilan Negeri Sleman Mulai Sidangkan Kasus Pidana Pemilu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul
Pengadilan Negeri Sleman Mulai Sidangkan Kasus Pidana Pemilu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penggunaan mobil berpelat merah yang digunakan Ngadiyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, dalam kampanye Prabowo telah bergulir ke meja hijau.
Adapun agenda pada sidang di Pengadilan Negeri Sleman Senin (28/1/2019) adalah pembacaan surat dakwaan yang langsung dilanjutkan pembacaan surat eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari pihak terdakwa.
Sidang dipercepat karena pidana Pemilu dibatasi persidangan maksimal selama 7 hari.
Ngadiyono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul didakwa dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Baca: PDIP Sayangkan Adanya Bentrok yang Terjadi pada Minggu Sore
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser DEWA 19 Reunion?
Atas hal tersebut kuasa hukum terdakwa, Asman Semendawai mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus batal demi hukum.
Menurut Asman, syarat tindak pidana Pemilu yang bisa diproses hukum salah satunya adalah dilaporkan ke kepolisian maksimal 1x24 jam setelah putusan dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
"Ini temuan Bawalsu tanggal 28 November 2018, tanggal 30 klien kami dipanggil Bawaslu, terus tanggal 4 Desember muncul surat dari Bawaslu yang isinya seperti apa yang didakwakan itu. Kemudian baru dilaporkan tanggal 26 Desember. Padahal undang-undang mengatakan 1 kali 24 jam harus melaporkan kepada polisi," terangnya.
Terkait UU nomor 7 tahun 2017 padal 280 ayat H, Asman mengatakan bahwa di pasal itu penggunaaan fasilitas pemerintah tidak termasuk tindak pidana pemilu.
"Makanya terhadap ini kami mengajukan eksepsi," tambahnya.(tribunjogja)