Kriminal
Lagi, Bermodus Periksa ke Dokter Demi Mendapat Psikotropika
Di antara modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memeriksakan diri ke dokter demi mendapatkan jenis obat penenang.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Mereka dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Remaja Putus Sekolah jadi Sasaran Empuk Penyalahgunaan Psikotropika
Sementara itu, pada kasus kepemilikan pil Hexymer, Satresnarkoba meringkus ketiga pelaku pada Kamis (24/1/2019) dengan barang bukti sebanyak 80 butir.
Fn ditangkap di rumahnya sedangkan Mu ditangkap di rumah Fi secara bersamaan.
Diketahui bahwa Fn mendapatkan pil itu dari Fi yang juga dipasok oleh Mu.
Adapun Mu mendapatkan barang itu dari seorang pemasok di Yogyakarta yang jejaknya tak terlacak.
Ketiganya dijerat pasal 197 dan 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Polres Kulonprogo Gasak Pengedar Psikotropika hingga Pelaku Judi Togel
"Pilnya dijual Rp10.000 per butir hingga Rp50.000 per bungkus.
Fn bahkan membagikan pil itu kepada adiknya yang maish berumur 18 tahun,"kata Munarso.
Adapun Bd dalam pengakuannya di depan awrtawan mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa dokter di Bantul bisa memenuhi kebutuhannya akan obat tersebut.
Ia mengaku kesulitan tidur dan perlu mengonsumsi obat tersebut.
Ia lantas bekerjasama dengan Ag yang juga sudah pernah memeriksakan diri dengan keluhan yang sama.
"Saya hanya mendanainya untuk periksa ke dokter. Sejak masih merantau di Sumatera, saya sudah mengonsumsi obat tersebut,"jelas pria yang mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Magelang tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satresnarkoba-polres-kulon-progo-mengungkap-empat-kasus-penyalahgunaan-obat-terlarang.jpg)