Kriminal
Lagi, Bermodus Periksa ke Dokter Demi Mendapat Psikotropika
Di antara modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memeriksakan diri ke dokter demi mendapatkan jenis obat penenang.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang kian marak terjadi di Kulon Progo.
Di antara modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memeriksakan diri ke dokter demi mendapatkan jenis obat penenang.
Selama Januari 2019 ini, Kepolisian Resor Kulon Progo bahkan telah mengungkap 4 kasus peredaran gelap psikotropika dengan total 8 pelaku.
Terbaru, polisi menangkap dua warga Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo yakni Bd (29) dan Ag (27) karena mengedarkan pil Alprazolam.
Selain itu, diamankan tiga orang karena mengedarkan pil Hexymer yakni Fn (24), warga Karangsewu, Galur; Fi (27) warga Gegulu, Kecamatan Lendah dan Mu (26) warga Sedayu, Bantul.
Baca: Modus Baru Peredaran Psikotropika, Pelaku Dapatkan Alprazolam dari Pasien
Dalam aksinya, Bd dan Ag saling kongkalikong demi mendapatkan pil Alprazolam yang termasuk dalam golongan benzodiazepine.
Ag memeriksakan dirinya ke dokter yang berpraktik mandiri di Bantul dengan mengeluh pusing dan sulit tidur.
Sedangkan Bd berperan memberi sejumlah uang sebagai ongkos Ag berobat.
Ag lantas mendapatkan 10 butir pil Alprazolam setelah menebus resep yang diberikan dokter dan ia memberikan 6 butir pil itu kepada Bd untuk dikonsumsi.
"Sebetulnya obat itu didapatkan Ag secara legal melalui dokter namun kemudian terjadi pengedaran ilegal dengan memberikan sebagiannya kepada Bd. Jadi, ada tujuan khusus dari mereka untuk memperoleh psikotropika. Ini yang kita proses,"jelas Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Senin (28/1/2019).
Baca: Begini Caranya Pecandu Dapatkan Obat Penenang di Kulonprogo
Aksi keduanya diketahui sudah berlangsung sejak Desember 2018.
Mereka telah tiga kali mendapatkan obat-obatan itu dengan mengelabui dokter yang sama.
Atas perbuatannya, para pelaku harus menjalani proses hukum.
As ditangkap di rumahnya oleh jajaran Satresnarkoba sedangkan Bd diserahkan langsung ke kepolisian oleh Bhabinkamtibmas Desa Tuksono, Brigadir Dwi Prasetyo setelah melalui proses persuasi.
Dari tangan pelaku diamankan tiga butir pil Alprazolam.
Mereka dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Remaja Putus Sekolah jadi Sasaran Empuk Penyalahgunaan Psikotropika
Sementara itu, pada kasus kepemilikan pil Hexymer, Satresnarkoba meringkus ketiga pelaku pada Kamis (24/1/2019) dengan barang bukti sebanyak 80 butir.
Fn ditangkap di rumahnya sedangkan Mu ditangkap di rumah Fi secara bersamaan.
Diketahui bahwa Fn mendapatkan pil itu dari Fi yang juga dipasok oleh Mu.
Adapun Mu mendapatkan barang itu dari seorang pemasok di Yogyakarta yang jejaknya tak terlacak.
Ketiganya dijerat pasal 197 dan 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Polres Kulonprogo Gasak Pengedar Psikotropika hingga Pelaku Judi Togel
"Pilnya dijual Rp10.000 per butir hingga Rp50.000 per bungkus.
Fn bahkan membagikan pil itu kepada adiknya yang maish berumur 18 tahun,"kata Munarso.
Adapun Bd dalam pengakuannya di depan awrtawan mengatakan bahwa ia mendapat informasi bahwa dokter di Bantul bisa memenuhi kebutuhannya akan obat tersebut.
Ia mengaku kesulitan tidur dan perlu mengonsumsi obat tersebut.
Ia lantas bekerjasama dengan Ag yang juga sudah pernah memeriksakan diri dengan keluhan yang sama.
"Saya hanya mendanainya untuk periksa ke dokter. Sejak masih merantau di Sumatera, saya sudah mengonsumsi obat tersebut,"jelas pria yang mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Magelang tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satresnarkoba-polres-kulon-progo-mengungkap-empat-kasus-penyalahgunaan-obat-terlarang.jpg)