Pendidikan

PPDB 2019: Cermati Data Pelajar Numpang KK

Dia juga menambahkan, seluruh point-point tersebut nantinya akan dikaji dan dipresentasikan dalam musyawarah kepala sekolah berdasarkan PPDB

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
istimewa
ilustrasi PPDB 

Dengan cara itu, orang tua juga dapat lebih dekat dan ikut mengawasi pendidikan anak.

“Selain itu, anak juga tidak datang terlambat ke sekolah karena jaraknya jauh ataupun mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan kelelahan menempuh perjalanan,” urainya.

Dia juga menyebutkan, ada beberapa alasan khusus agar anak bisa diterima karena perpindahan tugas orang tua.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan surat perpindahan tugas.

Hanya, dalam permen belum diatur berapa lama masa perpindahan tersebut.

Baca: Pemkot Yogya Masih Godok Aturan Baru PPDB

“Untuk jalur prestasi sebesar 5 persen hanya bisa digunakan untuk siswa di luar zonasi. Sehingga, anak tidak boleh mendaftar dengan jalur prestasi di zonasinya sendiri,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, seluruh point-point tersebut nantinya akan dikaji dan dipresentasikan dalam musyawarah kepala sekolah berdasarkan PPDB tahun lalu.

Dalam musyawarah ini selain untuk menyusun draf juga menjadi tempat untuk menerima masukan terkait dengan aturan tersebut.

Untuk target waktu Pergub tersebut, Didik mengatakan pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.

Pasalnya, hal ini akan dipergunakan pada saat PPDB bulan Mei mendatang.

Sementara, pada bulan Maret hingga April ada beberapa agenda yang padat seperti jadwal ujian dan juga Pemilu serentak.

“Kami akan segera menyelesaikan drafnya,” tukasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved