Pendidikan

Pemkot Yogya Masih Godok Aturan Baru PPDB

Pemkot Yogya sedang menggodok Peraturan Mendikbud. nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
ilustrasi PPDB 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Terkait peraturan baru tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori menjelaskan bahwa pihaknya sedang menggodok peraturan baru tersebut sebelum diimplementasikan di daerah.

"Kalau saat ini kami masih mengevaluasi PPDB 2018 terkait kelebihan, kekurangan, dan keluhan masyarakat. Harapannya ini jadi evaluasi kami untuk menerapkan PPDB 2018 nanti," ujarnya pada Tribunjogja.com, Senin (21/1/2019).

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Ia tak menampik, beberapa persoalan tengah dibahas dalam evaluasi PPDB 2018.

Satu di antaranya adalah mengenai blank spot atau wilayah yang sama sekali tidak ada SMP Negeri dalam satu kecamatan.

Hal ini juga yang sedang dikaji agar nantinya tidak muncul pada PPDB 2019 mengingat sistem zonasi berdasarkan KK dengan zonasi yang sama dengan sekolah asal.

"Yogya ini sempit, dibandingkan dengan kabupaten lain. SMP Negeri juga tidak merata, ada 16 SMP Negeri. Di Gondokusuman ada 4 sekolah. Tapi ada yang tidak ada SMP Negeri yaitu Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan. Ini mengkaji masalah itu," ujarnya.

Baca: 5 Perbedaan Pelaksaan PPDB 2018 dan 2019, Kalau Ada yang Main-main Bakal Dipolisikan

Ia menyebut bahwa kebijakan di Kota Yogyakarta bisa jadi berbeda dengan daerah lain atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat pemerataan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

"Ini akan kami selesaikan segera. Sesuai amanat Permendagri bahwa sosialisasi maksimal 1 bulan sebelum pelaksanaan. Ini smoga bisa lebih cepat, lebih baik agar orang tua yang menyiapkan anaknya masuk sekolah bisa tahu lebih awal," ujarnya.

Ia menyebutkan, PPDB 2019 terkait porsi penerimaan peserta didik masih sama dengan PPDB 2018.

Kuota 90 persen untuk siswa melalui jalur zonasi di mana pada PPDB 2019 sistem zonasi mengalami penyesuaian, 5 persen kuota siswa dari jalur prestasi, dan 5 persen kuota siswa dari luar kota.

"Jadi tetap fokus menghadapi USBN pada April nanti karena ada jalur prestasi yang juga bisa jadi peluang masuk siswa ke SMP Negeri," ujarnya.

Sementara itu, Waka Humas SMAN 3 Yogyakarta, Agus Santoso mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik PPDB 2018 yang lalu.

Alasannya karena tak hanya mempertimbangkan jarak 5 Km, namun nilai dari siswa juga terakomodasi di dalamnya.

Baca: PPDB 2019 Tak Gunakan Nilai Rapor dan Nilai UN, Tapi Gunakan Jarak Rumah ke Sekolah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved