Pendidikan
PPDB 2019: Cermati Data Pelajar Numpang KK
Dia juga menambahkan, seluruh point-point tersebut nantinya akan dikaji dan dipresentasikan dalam musyawarah kepala sekolah berdasarkan PPDB
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga (Dikpora) DIY tengah mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Disdikpora DIY pun tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) terkait Permendikbud tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya menjelaskan, terkait zonasi yang tercantum dalam Permendikbud tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Apalagi Permendikbud tersebut sifatnya nasional.
Baca: Aturan Sistem Zonasi Wajib Diikuti Peningkatan Kualitas Sekolah
“Misalnya, ada zonasi I jarak sekolah dengan desa sekitar 5 km, namun ketika diterapkan ada 40 desa engga bisa kebagian dengan cara itu. Sehingga perlu menggabungkan dengan SMA negeri terdekat,” jelasnya, Senin (21/1/2019).
Dia menyebutkan, pihaknya pun tengah memformulasikan dalam penyusunan draf Pergub dan disimulasikan agar setiap anak bisa berkesempatan mendapatkan sekolah negeri.
Peraturan Menteri tersebut sifatnya nasional.
Ketika diterjemahkan di daerah akan berbeda-beda.
Misalnya, jika zonasi diterjemahkan lima kilometer, lanjut dia, zonasi tersebut menjadi luas untuk wilayah Kota Yogyakarta.
Pihaknya pun menyebutkan masih ada beberapa hal yang harus diterjemahkan, misalnya yang dimaksud jalur prestasi seperti apa.
Bahkan, dalam Permen tersebut, siswa harus sudah tinggal minimal satu tahun di suatu tempat agar masuk dalam zonasi tersebut sebelum PPDB.
Pembuktiannya menggunakan kartu keluarga.
Baca: Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Hal tersebut, papar Didik, sebagai salah satu langkah untuk mencegah anak dititipkan dalam satu Kepala Keluarga terdekat dengan sekolah oleh orang tua.
Pada akhirnya, titip menitip dalam KK tersebut akan menjadi sampah data di Disdukcapil.
“Kami akan melakukan verifikasi dan mencermati adanya numpang KK ini. Hal ini tidak sesuai dengan semangat zonasi yang akan diterapkan,” paparnya.
Dia menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak tidak jauh dengan sekolah dan tempat tinggalnya bersama orang tua.
Dengan cara itu, orang tua juga dapat lebih dekat dan ikut mengawasi pendidikan anak.
“Selain itu, anak juga tidak datang terlambat ke sekolah karena jaraknya jauh ataupun mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan kelelahan menempuh perjalanan,” urainya.
Dia juga menyebutkan, ada beberapa alasan khusus agar anak bisa diterima karena perpindahan tugas orang tua.
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan surat perpindahan tugas.
Hanya, dalam permen belum diatur berapa lama masa perpindahan tersebut.
Baca: Pemkot Yogya Masih Godok Aturan Baru PPDB
“Untuk jalur prestasi sebesar 5 persen hanya bisa digunakan untuk siswa di luar zonasi. Sehingga, anak tidak boleh mendaftar dengan jalur prestasi di zonasinya sendiri,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, seluruh point-point tersebut nantinya akan dikaji dan dipresentasikan dalam musyawarah kepala sekolah berdasarkan PPDB tahun lalu.
Dalam musyawarah ini selain untuk menyusun draf juga menjadi tempat untuk menerima masukan terkait dengan aturan tersebut.
Untuk target waktu Pergub tersebut, Didik mengatakan pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.
Pasalnya, hal ini akan dipergunakan pada saat PPDB bulan Mei mendatang.
Sementara, pada bulan Maret hingga April ada beberapa agenda yang padat seperti jadwal ujian dan juga Pemilu serentak.
“Kami akan segera menyelesaikan drafnya,” tukasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											