PPDB 2019
Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019
Editor:
Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
INFORMASI PPDB - Wali murid mendatangi Disdikpora Kota Yogyakarta untuk meminta informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 diJalan Hayam Wuruk, Yogyakarta, Jumat (22/6/2018). PPDB 2018 akan dimulai 3-5 Juli 2018 untuk tingkat SMA/SMK.
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud. (*)